Lombok Barat, DTulis.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Barat, Idrus Jalmonadi, bersama Alhadi Muis, SH, mengecam keras tindakan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh staf PT Meka Asia terhadap jurnalis Inside Lombok saat tengah mewawancarai korban banjir di Labuapi, Lombok Barat.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena berdasarkan kronologis yang diberitakan, salah satu pegawai PT Meka Asia berinisial AG bahkan melakukan tindakan tidak etis dengan meremas muka jurnalis Inside Lombok berinisial YNQ, yang saat itu diketahui sedang dalam kondisi hamil.
“Kami dari SMSI Lombok Barat mengecam tindakan intimidasi tersebut. Wartawan (YNQ) sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 Kode Etik Jurnalistik poin 11 yang mengatur hak jawab dan klarifikasi,” tegas Idrus Jalmonadi, Selasa (11/2/2025).
Menurut Idrus, tindakan yang dilakukan oleh pegawai PT Meka Asia bukan hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Apa yang dilakukan AG terhadap seorang jurnalis yang sedang hamil adalah bentuk pelecehan dan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Ini bukan hanya masalah kebebasan pers, tetapi juga menyangkut etika dan moralitas,” tegasnya.
Menanggapi insiden ini, Alhadi Muis, SH, selaku sekretaris SMSI lombok barat menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. “Setiap tindakan menghambat atau mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Alhadi juga menambahkan bahwa tindakan pegawai PT Meka Asia berpotensi masuk ke ranah pidana umum karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan. “Jika benar jurnalis tersebut sedang hamil dan mengalami perlakuan kasar, maka ini bisa diperkarakan lebih lanjut sesuai KUHP terkait penganiayaan, bahkan bisa dikenakan pasal tambahan terkait perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idrus meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil langkah hukum atas kejadian ini. “Tindakan ini tidak boleh dibiarkan. Jika persekusi terhadap jurnalis terus terjadi tanpa konsekuensi hukum, maka kebebasan pers di daerah kita akan semakin terancam,” ujarnya.
SMSI Lombok Barat juga menuntut PT Meka Asia untuk memberikan klarifikasi resmi serta mengambil tindakan tegas terhadap stafnya yang terlibat dalam insiden ini. “Perusahaan harus bertanggung jawab atas perilaku pegawainya. Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi korban,” tambah Idrus.
Kejadian ini menjadi alarm bagi dunia pers di Lombok Barat. Jika intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka transparansi dan hak publik atas informasi yang benar akan semakin tergerus. SMSI Lombok Barat bersama para praktisi hukum mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Apakah PT Meka Asia akan memberikan klarifikasi dan meminta maaf, atau justru membiarkan kasus ini bergulir ke ranah hukum? Publik kini menunggu langkah berikutnya dari perusahaan dan aparat kepolisian.
Sementara itu, pegawai PT Meka Asia Property inisial AG seperti yang disebutkan di beberapa berita mengklarifikasi kejadian sebenarnya.
AG menjelaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan seperti yang dikatakan oleh YNQ Wartawan Inside Lombok.
"Tidak ada intimidasi yang dilakukan, jadi kronoligisnya seperti ini dek, Direktur kami menggunakan hak tolak untum di wawancarai oleh Inside Lombok. Namun setelah saya sampaikan ke YNQ, dia malah menangis dan keluar karena menganggap menyerang pribadinya," jelas AG kepada media ini, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, AG juga menambahkan, terkait meremas wajah YNQ, dirinya tidak pernah melakukan itu, bahkan AG menuturkan pihaknya memiliki banyak bukti seperti saksi dan CCTV.
"Kalo remas wajahnya tidak pernah, saya kejar dia keluar saat melihatnya menangis jadi saya pegang tangannya untuk mennangkan dia atas hak tolak Direktur saya yang tidak mau di wawancarai oleh Inside Lombok bukan menyerang pribadinya," tambahnya.
Selain itu, AG juga sampai mendatangi rumah YNQ dan bertemu dengan mertua YNQ bernama Pak Kusnardi.
"Saya datang ke rumahnya bertemu mertuanya juga pak Kusnardi dan meminta maaf. Malahan mertuanya juga minta maaf dan mengatakan bahwa saat ini YNQ lagi sensitif karena hamil pertama, " tutupnya.
%20(2).jpeg)
0Komentar