JPU tersebut diduga melontarkan pernyataan yang tidak etis dan menyinggung nilai keagamaan dengan menyebut aksi terdakwa membawa Al-Qur'an sebagai bentuk "sok alim" dan playing victim.
Ketua SAMUDRA NTB, Hendrawan, menyampaikan bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci yang mulia bagi umat Islam. Mengaitkan kesucian Al-Qur'an dengan tuduhan kebohongan atau playing victim di ruang sidang terbuka dinilai sangat tidak bijaksana.
"Ruang sidang bukanlah tempat untuk melontarkan komentar yang bersifat subjektif, emosional, ataupun menyerang karakter pribadi terdakwa di luar substansi pembuktian hukum," tegas Hendrawan, Jum'at (5/6/2026).
Hendrawan menambahkan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024, seorang jaksa wajib bertindak objektif, berintegritas, serta menghormati hak asasi manusia. Tindakan oknum JPU ini dinilai bertolak belakang dengan aturan tersebut dan berpotensi memicu kegaduhan sosial.
6 Tuntutan Tegas SAMUDRA NTB Kepada Kajati NTB
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap institusi penegak hukum, SAMUDRA NTB mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendesak:
Kajati NTB segera memeriksa JPU yang diduga melontarkan pernyataan tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan wajib disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun profesi.
Mencopot JPU yang bersangkutan dari penanganan perkara jika terbukti bersalah.
Memastikan seluruh aparat penegak hukum di NTB selalu menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

0تعليقات