Lombok Barat, DTulis.com - Dugaan penyalahgunaan dana DBHCHT yang melanggar peraturan menteri keuangan PMK 206/07/2020 mendapat tanggapan langsung dari sekretaris Pol PP Lombok Barat Ketut Rauh.
Saat diwawancarai media, ketut rauh menjelaskan bahwa apa yang diisukan terkait pembelian kendaraan dinas (Randis) oleh Satpol PP Lobar itu tidak benar.
"Itu tidak benar, kami menggunakan dana DBHCHT sesuai aturan dan surat edaran (SE) kepala bea dan cukai seperti pembelian 2 mobil operasional dan sarana prasarana lainnya untuk mendukung program penegakan hukum," jelasnya.
Tak hanya itu, Rauh juga mengatakan bahwa 2 mobil yang dibeli dengan dana DBHCHT itu adalah kendaraan operasional bukan kendaraan untuk pejabat.
Sebelumnya Ketua NCW Faturrahman Lord menduga adanya penyalahgunaan anggaran DBHCHT oleh satpol pp lobar juga mempertanyakan kenapa kendaraan operasional yang beli harus Inova.
"Ya ya anggap saja itu kendaraan operasional, tapi kenapa harus Inova? dan kenapa selalu Kasat Pol PP saja yang menggunakannya, seharusnya kendaraan operasional itu semua boleh menggunakannya," ujar Faturrahman Lord.
0 Komentar