Breaking News

Juru Sita Pengadilan Agama Selong Dituding Ngawur Dalam Melaksanakan Putusan


Lombok Timur, DTulis.com - Kuasa Hukum Tergugat Samsu Trisno tuding Juru Sita Pengadilan Agama Selong, Kabupaten Lombok Timur Ngawur dalam melaksanakan Putusan, hal tersebut diungkapkankan saat diwawancara media ini pada Selasa 08/11/2022 di di Dusu Bagek Manis, Desa Kembang Kerang Daye, Kecamatan Aik Mel  Kabupaten Lombok Timur.

Tanah tersebut dibeli pada tahun 2009 di almarhum Kakek para penggugat dengan bukti surat jual beli lengkap antara almarhum Kakek penggugat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa serta ditanda tangani saksi saksi dan telah disertifikatkan pada 2019, kemudian dilakukan gugatan oleh pihak penggugat di pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur dimana yang menggugat merupakan cucu cucu dari Almarhum pemillik tanah (Kakeknya).



Samsu Trisno mengatakan bahwa keputusan juru sita pengadilan Agama Selong untuk melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut adalah keputusan yang salah, dengan tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan pihak tergugat atas tanah tersebut.


Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ke pengadilan Agama Selong tersebut merupakan gugatan atas hak waris, sementara hak waris tersebut telah gugur berdasarkan pemiliknya sendiri yang menjual tanah tersebut kepada pihak tergugat yang dibuktikan dengan bukti bukti kuat.


Juru sita pengadilan Agama Selong Sempat mempertanyakan legalitas dan kafasitas  Kuasa hukum "Side Siapa" kemudian dijawab "Saya Penerima Kuasa" sambil ditunjukkan bukti surat kuasa, kemudian Jurusita mengatakan "ini surat kuasa tidak diterima karna tidak terdaftar di Pengadilan dan harus diketahui pengadilan" kata juru sita, sempat terjadi adu argumen.


Kuasa Hukum penggugat juga sempat adu argumen dengan kuasa hukum tergugat bahkan sempat mengatakan untuk mengkesampingkan bukti kepemilikan terhadap tanah tersebut.


Namun pihak tergugat dan kuasa hukum tergugat tetap mempertahankn apa yang menjadi hak miliknya dengan tidak memberikan juru sita masuk melakukan eksekusi.


"Silahkan batalkan sertifikat ini kemudian ajukan gugatan kembali" ungkap Samsu Trisno Selaku kuasa hukum tergugat.



Lanjut kuasa hukum tergugat mengatakan selama sertifikat ini dinyatakan sah kami tidak akan pernah memberikan sejengkal tanah tersebut diambil oleh orang-orang yang bukan pemiliknya. Jelasnya.


Ia juga sempat menyampaikan bahwa juru sita pengadilan Agama Selong sudah dua kali turun ke lokasi tanah yang menjadi objek untuk melakukan eksekus namun tetap kami tidak memberikan berdasarkan bukti bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut.


Adapun nama yang tertera atas sertifikat tersebut adalah A. HASAN BASRI alamat Dusun Bagek Manis Desa Kembang Kerang Kabupaten Lombok Timur.(red)

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close