Breaking News

Kasus Pemalsuan Sertifikat, Kepala BPN Lobar Diduga Ikut Andil



Mataram, DTulis.com - Terkait kasus pemalsuan sertifikat di lombok barat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan S.I.K mengatakan bahwa setelah ditangani oleh dirinya kini kasus tersebut menjadi terang benderang. Hal ini diungkapkan langsung pada Rabu (9/11/2022).

"Terkait kasus pemalsuan sertifikat, sebelumnya kasus ini sudah berjalan satu tahun setengah. Jadi setelah saya tangani kini menjadi terang benderang," ujarnya.

Tak hanya itu, Kombes Pol Teddy Ristiawan juga menjelaskan bahwa kenapa juru ukur yang diamankan karena untuk mengantisipasi akan terulang kembali kasus yang sama.

"Kenapa kita amankan tukang ukurnya, agar tidak terjadi lagi kasus yang sama dan agar dia tidak kabur juga," imbuhnya.

Lebih lagi, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menambahkan bahwa akan ada 4 orang yang bisa menjadi tersangka lagi lantaran juru ukur ini pasti melakukan tugasnya atas perintah atasan.

"Sertifikat itu asli, namun cara mendapatkannya yang palsu," tandas Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Saat ini Dirreskrimum Polda NTB telah menetapkan 5 tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat dimana 4 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan lantaran ada pertimbangan.

"Saat ini kita sudah menetapkan 5 tersangka dan juru ukur telah diamankan, untuk 4 lainnya belum dilakukan penahanan karena ada pertimbangan. Namun penyidikan masih tetap lanjut dan kini dalam proses pemberkasan," tuturnya

"Dari kasus ini ada kemungkinan akan adanya tambahan tersangka," ujar Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Kini pihak Dirreskrimum Polda NTB masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan otak pelaku dalam kasus pemalsuan sertifikat ini.

Sementara itu, Ahli Pidana (Pakar Hukum) Profesor Asikin juga menduga adanya keterlibatan kepala BPN Lobar dalam kasus pemalsuan sertifikat ini, dikarenakan bawahan tidak akan bekerja jika tidak ada perintah dari atasan.

"Patut diduga juga, kepala BPN Lobar itu bisa jadi ikut andil dalam kasus tersebut. Jadi polda NTB harus melakukan penahanan kepada 4 tersangka lainnya karena juru ukur itu hanya mendapat perintah dari atasan," ujarnya.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Lombok Barat saat dikonfirmasi Via Whatsapp belum memberikan keterangan.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close