Lombok Barat, DTulis.com - Koalisi Gabungan LSM Lobar (Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Barat ) Menggedor Bawaslu Lobar untuk mempertanyakan Kinerja dari Bawaslu yang terkesan tidak proporsional, kamis (2/2/2023).
Fathurrahman (NCW) Mengkritisi Kinerja Bawaslu yang seakan menutup mata terkait permasalahan yang ada di KPU Lobar yang dugaannya sangat bobrok dan secara terang-terangan melanggar kode etik terkait dengan prekrutan petugas PPK dan PPS yang seakan dalam hal ini Bawaslu terkesan membiarkan.
Aldy Menjelaskan Bahwa ketentuan Pasal 30 huruf a angka 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 memang menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengawasi perekrutan PPK dan PPS. Secara garis besar, Menurutnya pengawasan tersebut agar bisa menjadi kualitas kontrol yang berintegritas dan profesional.
"Bawaslu dalam hal ini juga harus jeli dan buka mata, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat kemudian ditindak,"ujarnya.
"Dari beberapa berkas temuan Bawaslu Lobar terkait pengrekrutan PPK dan PPS yang di kirim ke KPU Lobar apakah diatensi Oleh KPU Lobar, kalau tidak ada tindakan pihak KPU Lobar, kenapa berdiam diri saja tanpa ada tindakan jelas,"ungkap Aldy.
Ketua Bawaslu Lobar Abrar.M.pd. memaparkan terkait permasalahan yang ada di KPU Lobar adalah sebuah pelarian saja.
Mengenai nama-nama yang direkrut sudah melewati berbagai pertimbangan, harus bebas dari partai politik dan tidak terdaftar sebagai tim sukses di salah satu partai politik dan calon tertentu.
"Mengenai laporan dan masukan dari temen temen pergerakan adalah sebuah atensi buat kami agar bekerja lebih baik lagi kedepannya, dan kami berjanji dalam waktu dekat akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.
Fathurrahman Lord berjanji akan terus mengawal dan mengawasi permasalahan ini. "dan jika dari Bawaslu sendiri tidak merespon atau tidak menindaklanjuti laporan kami, kami janji akan datang lagi dengan aksi yang lebih besar lagi,"tutupnya.
0 Komentar