Mataram, DTulis.com - Sebelumnya diberitakan di beberapa media online Pemprov NTB berhutang kepada puluhan kontraktor sekitar Rp 350 miliar pada pagu anggaran tahun 2022 lalu.
Menurut Jayadi selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lombok Timur, sesuai data utang program murni tahun 2022 yang mencakup reguler dan Pokir anggota DRPD NTB mencapai Rp 500 miliar.
Sementara itu Ketua Gapeksindo Provinsi NTB, H. Bambang Muntoyo mengatakan Kalau memang bener belum dibayar, harusnya ini tidak boleh terjadi.
"Pihak Pemprov NTB harus sadar bahwa itu memang haknya para kontraktor, kenapa ditunda tunda pembayarannya," ujarnya," Selasa (28/2/2023)
"Apa uangnya tidak ada atau bagaimana," tegasnya.
Tak hanya itu, BM sapaanya juga menambahkan bahwa pemerintahan Provinsi NTB jelek, dimana aturannya mesti sepihak dan selalu mau menang sendiri.
"Andaikata pekerjaan belum selesai, pihak Pemprov pasti akan memberi sanksi kepada para kontraktor, bisa denda maupun black list. Tapi sebaliknya bila pihak pemberi pekerjaan belum membayar sampai sekian lama itu, harus diberi sanksi juga dong, supaya adil dan Kontraktor harus dibayar lebih bahkan diberi apresiasi,"tandas Bambang Muntoyo.
Lebih lagi, Ketua GAPEKSINDO NTB juga menjelaskan bahwa pihak kontraktor bisa melaporkan ke Ombudsman, ke pihak aparat kepolisian (APH) maupun Kejaksaan, supaya masalah ini tidak terkatung katung dan mempunyai kepastian yang jelas
Sebagai ketua Gapeksindo Provinsi NTB H. Bambang Muntoyo sangat menyesalkan kejadian ini. "Dimana letak tanggung jawabnya pihak Pemprov NTB,"imbuhnya.
"Harusnya gubernur tanggap dan segera menyelesaikan pembayaran kalau emang belum dibayar, dan dinas terkait yang memiliki proyek itu harus diberi sanksi tegas, bila perlu copot kadisnya bila salah dalam pengelolaan anggaran,"tutupnya.
0 Komentar