Breaking News

Minta Dirut PTAM Giri Menang Dicopot, Ini Tanggapan Dr. Ahyar Fadly



Lombok Barat, DTulis.com - Menanggapi Aksi Unjuk Rasa Gabungan Aktivis Lombok Barat dan 6 Sekawan, Dr. M. Ahyar Fadly, M.Si selaku pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa masa jabatan Direksi dan pengawas/komisaris PT AMGM (Perseroda) tidak ada persekongkolan. 

"Hal itu sudah diatur dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 59 tentang periodesasi jabatan dan diperkuat  oleh Perda Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2019 pasal 100 ayat 1,2,3. Jadi, pemilik perusahaan dalam hal ini, Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram harus merujuk ke Permendagri dan perda tersebut. Jadi penetapan jajaran Komisaris dan Direksi PT AMGM (Perseroda) tidak ada persekongkolan dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, "ujarnya Senin ( 5/6/2023).

Selain itu, terkait perpanjangan masa jabatan Komisaris dan jajaran direksi berkaitan dengan perubahan bentuk perusahaan dari PD AMGM ke PT AMGM (Perseroda) yang berimplikasi kepada masa jabatannya. Pengaturan masa jabatan setelah perubahan bentuk mengacu kepada permendagri dan perda Lobar tersebut di atas.

"Perubahan bentuk perusahaan itu adalah wujud kinerja baik dan prestasi  jajaran komisaris dan direksi PT AMGM (perseroda) menjadi perusahaan yang sehat yang mestinya diapresiasi semua pihak, " tutur Dr. Ahyar Fadly. 

Sementara itu, Dr. Fadly juga menambahkan, aksi atau masukan dari elemen masyarakat yang menamakan diri gabungan Aktivis Lombok Barat dan 6 Sekawan yang menggugat Dirut PTAM Giri Menang wajar-wajar saja dalam sistem demokrasi yang dianut. 

"Aksi yang dilakukan gabungan LSM, sangat terkait dengan rekomendasi 8 fraksi DPRD Lobar minus satu fraksi. Terus terang saya tidak tahu apa alasan substantif yang melatarbelakangi keluarnya rekomendasi pemecatan Dirut PT AMGM. Yang terbaca di media kan ada ketersinggungan para legislator atas seringkali Dirut PT AMGM (Perseroda) tidak hadir memenuhi undangan. Catatan mereka sudah 15 kali undangan yang dilayangkan dari sekertariat dewan ke pak Dirut, "jelasnya.

"Menurut saya, rekomendasi 8 fraksi itu sebagai ungkapan kerinduan legislator Lombok Barat kepada Dirut PT AMGM (Perseroda) dan jajarannya. Karena itu, teguran sedikit keras dari  legislator yang terhormat, sebaiknya tidak dianggap sebagai "skak ster" sebagaimana dalam permainan catur, "tambah Dr. Ahyar Fadly. 

Lebih lagi, Dr. Ahyar Fadly selaku pengamat kebijakan publik juga mengatakan sebagai suatu perusahaan tentu ada mekanisme dan aturan main yang harus dipatuhi, tidak hanya oleh pemilik perusahaan, Komisaris dan direksi, tetapi juga oleh masyarakat atau pelanggan. 

"Rekomendasi 8 fraksi DPRD Lobar yang lahir dari proses politik dengan begitu, patut diambil hikmahnya untuk kemajuan perusahaan PT AMGM (Perseroda) dan menjaga harmoniasinya, " tutupnya. 

0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close