Breaking News

Penertiban Kafe Tuak Dianggap Plin Plan, Ini Penjelasan Bupati LAZ



Lombok Barat, DTulis.com - Akhir-akhir ini, masalah kafe Tuak menjadi sorotan masyarakat Lombok Barat. Inkonsistensi dan plin-plan Pemda Lombok Barat dalam menyelesaikan menjamurnya Kafe Tuak di Lombok Barat.

Ahmad Waisatul Qurony, Ketua 6 Sekawan menyebutkan bahwa Keberadaan Kafe Tuak ini sudah menjadi masalah serius ditengah-tengah masyarakat ditambah lagi dengan Para Pengusaha ini menyediakan LC dalam bisnis tersebut.

Menyikapi statement Pemda yang awalnya akan menutup semua Kafe tanpa tebang Pilih dan sekarang mendorong Keberadaan Kafe-kafe tersebut untuk mengurus Izin beralaskan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dinilai tidak tepat.

"Melegalkan sesuatu yang Haram, yang lebih banyak mudaratnya demi Pendapatan Daerah, ini menunjukkan Ketidakmampuan sebuah Daerah berkreasi alias Miskin Ide. Kalau memang ini semua tentang PAD, saya rasa terlalu nanggung jika yang dilegalkan hanya Kafe Tuak dan lebih baik ditambah saja dengan izin Kasino atau izin Prostitusi biar pemasukan untuk Lombok Barat cepat Kaya" pangkasnya.

Alumni Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo ini juga menambahkan jika Kafe-kafe ini harus di tutup sesegera mungkin karena sudah menjamur dan keberadaannya yang sebagian besar di tengah-tengah masyarakat Kita. 

"Akibat dan Dampak sudah pasti bisa dirasakan masyarakat terlebih tentang Kamtibmas dan Toleransi. Kehadiran Pemerintah lah yang sekarang menjadi Solusi dan hadir untuk mengedukasi serta membasmi Kafe Tuak tersebut," ujarnya pada Selasa (1/7/2025). 

Sementara itu, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini kembali menegaskan bahwa hanya dua lokasi yang bisa untuk tempat hiburan seperti cafe-cafe dengan penjualna miras, yakni di wilayah Sekotong dan Senggigi. 

Selain itu, Bupati Lombok Barat menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk satgas untuk penertiban tempat hiburan malam (kafet tuak) yang berlokasi di tempat yang tak semestinya sesuai dengan peraturan daerah. 

"Ada dua tempatnya boleh di Senggigi dan Sekotong, di luar itu tak boleh ada peredaran minuman beralkohol," tegasnya. 

Lebih lagi, ia juga menjrlaskan bahwa statment Wabup Lombok Barat yang dimaksud terkait izin adalah untuk pengurusan izin warung makan, kos-kosan dan lainnya. 


"Jadi izin yang dimaksud bu wabup itu, yang tak semata-mata izin tuak. Kan ada usaha lainnya seperti warung makan, kos-kosan dan ini yang seharusnya diurus izinnya.


WARNING!!! : "Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".

0 Komentar


PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".

Type and hit Enter to search

Close