Jakarta, DTulis.com - Seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HK, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (12/8/2025).
Dia menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung, terkait kasus dugaan bagi-bagi "uang siluman" di DPRD NTB yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.
Dia mendorong agar Kejaksaan Tinggi NTB segera mengungkap dalang temasuk siapa saja yang terlibat atas dugaan bagi-bagi dana senilai ratusan juta rupiah di lingkup DPRD NTB. Dana "siluman" itu muncul dari pembagian jatah dana pokok pikiran DPRD NTB tahun 2025.
HK berharap agar Jaksa Agung memberi perhatian khusus terkait kasus dugaan bagi-bagi "uang siluman" yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD NTB. Denganmu harapan penanganan kasus dugaan dana siluman itu berjalan lancar.
Artinya, kasus itu diharapkan tidak justru dimanfaatkan oknum pihak tertentu untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok yang mengarah pada praktik (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI beserta jajarannyayang dipimpin oleh Bapak Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H atas kinerjanya yang luar biasa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar HK kepada wartawan melalui siaran persnya Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTB terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan "uang siluman" tersebut. Padahal, menurutnya, dari pemberitaan media tampak jelas fakta bagi-bagi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Salah satunya, ada oknum anggota DPRD NTB yang mengembalikan uang kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
"Kami khawatir penyelidikan yang berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 tersebut akan berjalan lamban," paparnya.
Selain ke Kejaksaan Agung, HK juga sudah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pihaknya berharap Komisi Kejaksaan segera ke NTB guna mengawal penanganan kasus tersebut.
Sebab, dia menilai tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu mengintervensi penanganan kasus dugaan bagi-bagi "uang siluman" tersebut.
Dikatakan, Kejaksaan RI berhasil mengungkap kasus-kasus besar (Big Fish) seperti korupsi di Jiwa Sraya Asabri, kasus Duta Palma Grup, kasus Timah, kasus Ekspor CPO Minyak Goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masih banyak lainnya.
Sederet prestasi tersebut akhirnya menempatkan Kejaksaan RI sebagai Lembaga Aparat Penegak Hukum yang memperoleh Tingkat kepercayaan publik tertinggi (Berdasarkan Survey Indikator Politik Indonesia Tahun 2024) yaitu 74,7%.
Hal Ini tentu memberikan gambaran sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sebagai pemimpin dalam penegakan hukum di Indonesia.
Lagipula, Jaksa Agung Burhanuddin pernah mengatakan agar dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Jaksa berpedoman pada Trapsila Adhyaksa.
Filosofi Trapsila merupakan istilah dari bahasa Jawa yang berasal dari kata patrap, yaitu tempat berdiri. Sementara kata susila yaitu baik.
Arti kata trapsila yaitu etika, tata krama, atau susila yang membahas tatanan cara bertindak dan berbuat serta menjadi acuan bagaimana kejaksaan bertindak dalam masyarakat umum.
"Kami mengharapkan prestasi gemilang yang telah ditorehkan oleh Kejaksaan RI mampu dipertahankan sehingga menjaga kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Artinya, jika ternyata ada perbuatan bagi-bagi uang sekaligus ada penerimanya, maka tinggal mendalami siapakah pemberinya. Apakah tunggal atau lebih dari satu orang. Siapa dalang intelektualnya, dan siapa yang mengatur skenarionya.
0Komentar