Mataram, DTulis.com - Kasus penggandaan sertifikat yang ditangani polda NTB kini menjadi perhatian publik, beberapa tokoh dan pengamat telah berkomentar meminta kasus ini segera dituntaskan.
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ingin ditemui wartawan untuk melakukan konfirmasi malah menjatahkan untuk 2 wartawan yang boleh masuk.
Entah karena alasan apa BPN Provinsi NTB menjatahkan jumlah wartawan yang diperbolehkan masuk untuk konfirmasi ke ruangan Bagian Sengketa.
4 wartawan yang sebelumnya ingin melakukan konfirmasi yang diperbolehkan masuk hanya 2 orang saja.
Menurut Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu dan dengan cara yang sederhana.
Sementara itu, pihak BPN NTB menjelaskan bahwa keterbatasan kursi membuat wartawan yang datang hanya bisa diterima 2 orang saja.
Tak hanya itu, keterbatasan kursi juga membuat wartawan yang ingin masuk melakukan konfirmasi ke BPN NTB harus bergantaian.
0 Komentar