TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Curi Motor di Kos-Kosan, 2 Pemuda Asal Lingkungan Timrah Diringkus Polisi

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Dua pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. 

Adapun identitas para terduga pelaku, yakni M. Dani (23) seorang residivis dan Sapriadi (29), keduanya merupakan warga Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, KotaMataram

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan atas pengungkapan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB. Tanggal 10 Januari 2026.

Lebih lanjut, AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. "M. Dani kita tangkap di wilayah Sweta, sementara Sapriadi kita tangkap di Lingkungan Timrah, Pagesangan Barat," ungkapnya. 

Selain itu, ia juga menjelaskan kronologi kejadian dimana korban berinisial YP (22) warga Apit Aiq yang kos di Jalan Merdeka Raya GG Perjuangan Linkungan Pagesangan baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram telah kehilangan motor. 

"Awalnya pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di halaman kos-kosan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kuncinya masih tercantol. Pada saat itu korban masuk mengambil helm ke dalam kamar kosnya dan saat korban keluar sepeda motor sudah tidak ada,"ujarnya, Selasa (13/1/2026). 

Dari hasil pengungkapan, selain meringkus dua terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Warna Silver Hitam, No.Pol: DR 4047 ZN. 

Kini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamnkan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Curi Motor di Kos-Kosan, 2 Pemuda Asal Lingkungan Timrah Diringkus Polisi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin