Lombok Barat, DTulis.com - Beberapa peserta PPK dan PPS yang lulus seleksi di KPU Lombok Barat diduga menyalahi aturan hal ini sempat diungkapkan oleh Koalisi LSM Lombok Barat saat menggelar aksi.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono saat di konfirmasi Via Telepon Whatsapp menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi sudah melalui mekanisme yang benar.
Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan bahwa ada peserta yang lulus dan pernah menjadi anggota partai yang lulus seleksi dan hal itu sudah kita buatkan surat klarifikasi.
"Memang ada peserta yang lulus seleksi mantan Calon Legislatif (Caleg) namun itu kita buatkan surat klarifikasi dan mengakui namanya masih tercatat di partai," jelasnya, Rabu (26/1/2023).
Tak hanya itu, Ketua KPU Lobar juga menambahkan bahwa jika pasangan hubungan perkawinan dalam penyelenggara pemilu jika pasangannya hanya staf tidak masalah, kecuali menjadi Komisioner.
"Kalo staf boleh tidak apa apa, jika menjadi komisioner baru tidak boleh,"ujarnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Namun diduga belum 5 tahun keluar dari partai politik, salah satu peserta diloloskan oleh pihak KPU Lombok Barat.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Politik UIN Mataram DR Kadri M Shaleh angkat bicara dimana KPU Lombok Barat diminta taati aturan PKPU RI dalam melakukan rekruitmen Panitia Penyelenggara Pemilu.
0 Komentar