Kami dikuasakan untuk mendampingi korban inisial HS laki laki seorang tukang Bekam untuk melaporkan oknum pengacara inisial YS ke Polda NTB jika oknum pengacara tersebut tidak segera mengembalikan uang korban (HS) yang sudah diterima dari oknum mantan Pejabat Lombok Tengah, ungkapnya
Lebih lanjut, H. Agus mengatakan korbannya inisial HS laki Laki warga miskin berprofesi sebagai tukang Bekam warga Desa Montong Terep Kec. Praya, Loteng, ia memberikan kuasa kepada oknum pengacara YS untuk menagih uangnya ke salah seorang mantan Pejabat terkenal Lombok Tengah pada 8 Juni 2022.
Lanjut H. Agus, setelah oknum Mantan Pejabat Loteng tersebut di somasi oleh oknum pengacara YS, oknum S merespon somasi tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 50 juta dan Minggu berikutnya diberikan Rp. 30. juta.
Setelah itu setiap minggunya oknum pengacara YS selalu ditanyakan oleh korban atau H. Agus atas perkembangan pengembalian uang yang dari oknum mantan pejabat loteng tersebut, namun selalu dijanji janjikan bahkan sulit dikonfirmasi hingga saat ini, bebernya
Setelah dikonfirmasi oleh H. Agus ke Oknum Mantan Pejabat terkenal Loteng tersebut, alangkah kagetnya bahwa Ia diberitahukan dan di berikan bukti transfer uang dari oknum mantan pejabat lombok tengah ke oknum Pengacara Inisial YS, bahwa uang itu sudah diberikan/dikembalikan ke oknum Pengacara YS dengan cara dicicil dan setelah dijumlahkan nilainya sebesar Rp. 200 jutaan.
Atas bukti transfer dari oknum mantan pejabat lombok tengah yang sudah memberikan uang ke oknum Pengacara YS, korban didampingi Ketua Laskar NTB berusaha mencari oknum YS ke kantor dan rumahnya namun tidak bisa ditemui, ditelpon atau di WA tidak dijawab bahkan tidak aktif, sehingga diduga memilki niat lain, sesalnya
Dengan peristiwa tersebut Ketua Laskar NTB selaku penerima kuasa dari Korban (HS) akan mendampingi Korban HS untuk segera melaporkan oknum Pengacara YS ke Polda NTB atas dugaan penggelapan uang tersebut.
Korbannya adalah seorang warga miskin, saya katakan ia lepas dari mulut Harimau kini jatuh ke melut Buaya, ujarnya
Kami memberikan ruang atau waktu kepada oknum pengacara YS agar dalam waktu 7 hari untuk segera mengembalikan uang korban (SH). Jika tidak maka kami akan menempuh upaya hukum, tegasnya.
Sementara itu oknum Pengacara YS hingga saat ini belum memberikan penjelasan.
0 Komentar