Mataram, DTulis.com - Kejati NTB diduga sengaja menunda atau mengundur penetapan tersangka dengan alasan menunggu hasil hitung kerugian negara, hal ini diungkapkan langsung oleh pengamat kebijakan publik Khairy Juanda kepada DTulis.com pada Kamis (31/10/2024).
"Jika semua prosedur sudah dilakukan dan didukung bukti yang kuat, maka bisa juga di duga ada unsur kesengajaan penundaan penetapan tersangka oleh Kejati NTB," ujarnya.
Lebih lanjut, Khairy Juanda juga menegaskan bahwa Kejati NTB harus terbuka dan transparant dalam pengusutan kasus dugaan korupsi LCC.
Lebih lanjut, Khairy Juanda juga menjelaskan bahwa memang benar hasil hitung kerugian negara memang dilakukan oleh BPKP, namun jika lamban perlu diduga juga ada apa?
"Itu juga tidak salah, karena yang punya kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPKP, jika BPKP blum menyerahkan hasil hitungan kerugian negara maka kejati belum bisa menetapkan tersangka. Selain itu jika terkesan lamban maka patut kita duga juga ada apa sebenarnya.? tandas Khairy Juanda.

0Komentar