![]() |
Foto : Ilustrasi by (Google.com) |
Lombok Tengah, DTulis.com - Setelah viral pemberitaan di media online tentang dugaan pemotongan DD secara illegal oleh oknum Pemdes di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, sejumlah aktivis angkat bicara seperti yang sudah suarakan oleh Ormas Sasaka Nusantara dan kini Lembaga Deklarasi NTB pun ikut bersuara.
Deklarasi NTB mengungkapkan bahwa salah satu desa di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga melakukan pemotongan Dana Desa (DD) secara ilegal. Pemotongan DD tersebut mencapai 22% pada setiap kegiatan anggaran, yang mana 12% dipotong untuk pajak PPh dan PPn, serta 10% dipotong untuk oknum Pemdes tanpa dasar hukum yang jelas yang sudah berlangsung lama.
Menurut Agus, tim investigasi Deklarasi NTB menemukan dugaan oknum bendahara desa memotong pajak PPh dan PPn secara utuh, tanpa memilah apakah barang tersebut kena pajak atau tidak. Bahkan, diduga terjadi dua kali pemotongan pajak, contoh ketika TPK berbelanja di Toko, CV atau PT yang wajib pajak kemudian diberikan faktur pajaknya, namun nyatanya oknum bendahara desa tetap memotong pajak lagi sebesar 12% padahal sudah dibayarkan oleh CV, atau PT tersebut.
Contoh, kata agus, misalnya ketika TPK membeli redemix atau Aspal, TPK membayarnya sudah termasuk pajak nya, tapi faktanya oknum bendahara memotong pajaknya lagi 12% dari anggaran di RAB nya.
Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perdirjen Pajak sehingga berpotensi Pidana. Oleh karena itu, Deklarasi NTB juga akan bersurat kepada Inspektorat Lombok Tengah dan Dirjen Pajak untuk melakukan audit khusus terhadap desa tersebut.
Deklarasi NTB berharap bahwa audit khusus ini dapat membantu mengungkapkan kebenaran dan memastikan bahwa pengelolaan DD dilakukan secara transparan dan akuntabel.
0Komentar