Breaking News

Diduga Langgar Aturan, Perumahan PT Gading Utama Group Dilaporkan


Lombok Barat, DTulis.com - Perumahan yang dibangun oleh PT Gading Utama Group di sebelah barat kantor Camat Labuapi diduga melanggar aturan Permen ESDM nomor 13 Tahun 2021 Tentang 
Jarak bebas. 

Lebih lagi terlihat jarak antara kabel SUTT dengan atap rumah sangat dekat sekali. 

Selain itu, Yusri Ketua LSM Edukasi mengatakan bahwa pihaknya telah memasukan laporan ke Polres Lombok Barat terkait pelanggaran tersebut. 

Dalam surat laporannya, Yusri mengatakan bahwa tata letak bangunan perumahan PT Gading Utama Group  yang tidak sesuai aturan Permen ESDM nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jarak bebas. 

"Demi keberlangsungan kehidupan yang bermukim ditempat itu perlu mendapatkan 
jaminan hidup nyaman dan aman dari bahaya – bahaya dari dampak yang diakibatkan dari 
bentangan kabet tersebut untuk kemudian hari," terangnya. 

Lebih lanjut, Yusri juga menambahkan bahwa dirinya pernah bersurat ke instansi 
pemerintah yang membidangi dan belum mendapat respon. 

"Maka saya melanjutkan laporan 
pengaduan ini dalam bentuk pelaporan kepolres Lobar untuk ditindak sebagaimana mestinya," tuturnya.

Sementara itu dijelaskan dalam aturan Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021 bahwa jarak bebas vertikal untuk tegangan 150 Kv adalah 5 meter dan jarak bebas vertikal tegangan 70 Kv 4,5 meter. 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close