Breaking News

Ponakan Digugat serta Dipidana Paman Sendiri Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan



Mataram, DTulis.com - Seorang pengusaha di Kota Mataram, Hendra Rianto Tan, akhirnya melayangkan gugatan terhadap Herry Wijaya yang tidak lain adalah keponakannya sendiri berserta kawan-kawannya (dkk), atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gugatan yang dilayangkan ke PN Mataram pada September 2024, dilatarbelakangi pembuatan dokumen palsu penjualan lahan di Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram oleh Herry Wijaya dkk, tanpa sepengetahuan Hendra Rianto Tan, selaku patner usaha.

"Sekarang ini dalam rangka pengecekan lokasi serta batas-batasnya dari majelis hakim PN Mataram," ungkap kuasa hukum penggugat, Hendra Tan, Dr I Gede Sukarmo, SH., MH., di sela-sela kegiatannya mendampingi rombongan PN Mataram, Jumat (09/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli oleh Herry Wijaya selaku tergugat, bersama kliennya pada Juni 2012 seharga Rp. 800 juta lebih dengan luas sekitar 30 are, dan dibuktikan dengan akta jual beli nomor 85/2012. Pada tahun yang sama, kliennya diminta menandatangani blanko kosong dengan dalih, untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun ternyata, tanda tangan blanko kosong digunakan untuk perjanjian  ikatan jual beli dengan Lanny Suryati (alm) yang tidak lain adalah ibu kandung tergugat tahun 2013 silam tanpa sepengetahuan kliennya. 

Hal ini baru diketahui kliennya saat dicegat oleh Herry Wijaya dkk (ahli waris) sewaktu memasuki lahan tersebut tahun 2023. Dengan alasan telah dilakukan peralihan melalui perikatan jual beli nomor 89, pada Bulan Januari 2013 melalui notaris I Gede Sutama, SH. 

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyepakati dan menandatangani surat jual beli lahan kepada Lanny Suryati (alm). Selain itu, harga jual lahannya hanya sekitar Rp. 300 juta. "Untuk itulah kami menggugat, karena klien kami tidak pernah menjual lahan itu," tegasnya.

Sehingga di samping gugatan di PN Mataram, Gede Sukarmo juga melayangkan laporan pidana ke Ditreskrimum Polda NTB, terkait dugaan Pemalsuan Dokumen, terhadap Herry Wijaya dkk. Laporan tersebut tertanggal 24 Januari 2025.

"Kami juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen. Karena klien kami tidak bertemu dengan akta notaris apalagi menandatangani surat jual belinya," tandasnya.

Awak media mencoba menemui I Gede Sutama di Kantornya yang beralamat di Jalan Bung Karno, Mataram, Kota Mataram. Namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui masuk kantor.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close