Lombok Barat, DTulis.com — Gelombang protes muncul dari para Business Assisten (BA) dan PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah honorarium bulan Oktober dan November 2025 belum juga dibayarkan, meski Kemenkop RI telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi yang mewajibkan pembayaran tepat waktu.
Dalam edaran Nomor B-99/D.2 KOP/PK.00.00/2025, Kemenkop menegaskan bahwa honor Oktober harus cair sebelum 15 November, dan honor November paling lambat awal Desember. Namun hingga kini, banyak BA dan PMO melaporkan tidak ada kejelasan dari Diskop UKM Provinsi NTB, memunculkan kesan bahwa instruksi kementerian diabaikan.
Para pendamping KDKMP kini menyerukan solidaritas penuh untuk menuntut hak mereka secara bersama dan damai.
“Kami sudah bekerja, laporan selesai, tapi honor belum turun. Ada apa sebenarnya?,”ujar para BA dan PMO ke media ini.
Adapun Staf Khusus Menteri bidang Special Advistor To The Minister Niko Widya Ishwara dalam percakapannya dengan BA meminta BA dan PMO langsung mendatangi dinas terkait.
"Sudah mas berangsung dibayar. Sumbawa, Lobar sudah. Yang lain masih proses," jawabnya dalam percakapan di Whatsapp.
Lebih lagi para BA dan PMO juga mengancam tidak akan menyerahkan laporan lapangan jika honor bulan oktober tidak dibayar.
"Kami juga tidak akan turun lagi ke lapangan karena bekal kami tidak ada," ujar para BA dalam percakapan dengan stafsus Niko.
Sementara itu, Kadis Koperasi NTB Ahmad Masyhuri saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa untuk pembayaran BA dan PMO akan dimulai besok Kamis (27/11/2025) untuk Kabupaten Lombok Barat, sementara kabupaten/kota lainnya menyusil bertahap.
"Sedang di proses. InsyaAllah mulai besok lobar terbayarkan, untuk kab/kota yang lain berangsur menyusul," jawabnya via whatsapp.

0Komentar