TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Selain Pemberi, Prof Asikin : Penerima Juga Harus Dipidana Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Siluman

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Selain 2 tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena sebagai pemberi dalam dugaan gratifikasi dana siluman, seharusnya penerima juga segera diproses. Hal ini diungkapkan langsung oleh Guru Besar Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin saat dikonfirmasi media ini pada Senin (24/11/2025). 

Lebih lagi, Prof Asikin sapaanya mengatakan bahwa yang menerima mestinya masuk."Cuman mungkin Kejati NTN akan menentukan tersangkanya secara bertahap,"ujarnya.

Selain itu, ia juga menambahkan, pengembalian uang melewati masa 30 hari sejak kejadian pemberian akan tetap dipidana. 

"Kejaksaan harus terus mendalami  dalang dibalik semua ini karena anggota DPRD yang ditahan sekarang ini sebatas pengumpul uang, kemudian ada yg menyalurkannya," tutup Prof Asikin. 

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerima gratifikasi dijerat pidana dimana penerima diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara untuk pemberi juga dapat dijerat pasal lain seperti Pasal 5 dan Pasal 6 UU yang sama, dengan sanksi penjara hingga 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan dan menahan 2 tersangka anggota dewan udayana Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI atas dugaan gratifikasi korupsi dana siluman. 

Selain Pemberi, Prof Asikin : Penerima Juga Harus Dipidana Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Siluman
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin