Mataram, DTulis.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan dan penelantaran terhadap salah satu anggotanya, Irfansyah, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Korwil KSBSI NTB, Aris Munandar, menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi terkait dugaan pelanggaran hukum berat yang terjadi di lingkungan PT BGR Logistik Indonesia wilayah Mataram. KSBSI menilai perkara tersebut telah keluar dari ranah perselisihan hubungan industrial biasa dan masuk ke dalam dugaan tindak pidana murni yang merendahkan harkat serta martabat kemanusiaan.
Menurut keterangan KSBSI NTB, Irfansyah awalnya berada di tempat kosnya di Kota Bima sebelum dibawa ke lingkungan perusahaan di Mataram. Selama tujuh bulan penahanan tersebut, komunikasi korban dengan keluarga terputus total lantaran telepon selulernya diduga disita oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, KSBSI menyebutkan bahwa kebutuhan makan dan minum korban selama di Mataram tidak dipenuhi oleh perusahaan, melainkan ditanggung secara mandiri dari uang yang dikirimkan oleh istrinya. Situasi semakin memprihatinkan ketika anak kandung korban mengalami kecelakaan lalu lintas; meski telah memohon izin untuk menjenguk keluarganya di Bima, permintaan tersebut diduga ditolak mentah-mentah oleh pihak manajemen.
Akibat tekanan fisik dan psikis yang dialami selama periode tersebut, kondisi kesehatan Irfansyah kini dikabarkan merosot tajam. Berdasarkan diagnosis medis, korban sedang menjalani perawatan intensif di Bima akibat penyakit hidronefrosis atau pembengkakan ginjal serta batu ginjal berukuran 1,57 sentimeter.
Mengingat kondisi fisik korban yang kritis, KSBSI NTB meminta penyidik Ditreskrimum Polda NTB agar jemput bola dengan melakukan pemeriksaan langsung di tempat korban dirawat di Bima. Serikat buruh juga mendesak agar gawai korban yang masih dikuasai perusahaan segera diamankan sebagai barang bukti krusial.
Selain menempuh jalur hukum di Polda NTB, KSBSI NTB secara resmi telah mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), serta mengirimkan surat tembusan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian BUMN agar mengevaluasi jajaran manajemen PT BGR Logistik Indonesia wilayah Mataram.
KSBSI NTB menegaskan akan mengawal proses hukum ini secara ketat. Organisasi buruh tersebut bahkan siap menurunkan massa untuk menggelar aksi solidaritas di NTB apabila aparat penegak hukum dan instansi terkait lamban merespons dugaan penindasan terhadap kaum pekerja tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BGR Logistik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis: Red-03
Editor: Redaksi
.jpg)
