Scroll untuk melanjutkan membaca
Pasang Iklan Anda Di Sini

Kadis Dikbud Lotim Minta Sekolah Perketat Pengawasan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan

 

SELONG, Dtulis.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur meminta seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP memperkuat sosialisasi serta pengawasan terhadap larangan peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.


Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1427/DIKBUD/2026 tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 bagi Peserta Didik Jenjang SD dan SMP.


Surat edaran yang ditetapkan di Selong pada 26 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di wilayah Lombok Timur.


Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, M.Pd, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan orang tua dalam memastikan keselamatan anak selama perjalanan.


“Keselamatan peserta didik menjadi perhatian utama. Karena itu, aturan ini perlu dipahami dan dilaksanakan bersama oleh sekolah, peserta didik, dan orang tua,” ujar Wathoni.


Wathoni menjelaskan, faktor usia peserta didik SD dan SMP menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan larangan tersebut. Penggunaan kendaraan bermotor, menurutnya, harus memperhatikan persyaratan hukum, kelayakan pengemudi, dan aspek keselamatan berlalu lintas.


Melalui surat edaran itu, sekolah diminta menyampaikan informasi mengenai larangan tersebut kepada peserta didik dan orang tua atau wali. Sosialisasi diharapkan dapat memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku.


Selain sosialisasi, satuan pendidikan juga diminta melakukan pengawasan di lingkungan sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak sekolah dapat memberikan pembinaan sesuai dengan tata tertib satuan pendidikan.


Ketentuan utama dalam surat edaran tersebut melarang peserta didik jenjang SD dan SMP yang belum memiliki SIM membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.


Sekolah juga diminta memastikan pelaksanaan aturan dilakukan secara konsisten dengan tetap memperhatikan pendekatan pembinaan terhadap peserta didik.


Dinas Dikbud Lombok Timur turut menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Orang tua atau wali diharapkan tidak memberikan izin kepada anak untuk membawa kendaraan ke sekolah apabila belum memiliki SIM. Sebagai alternatif, anak didorong menggunakan moda transportasi yang aman dan sesuai dengan usianya.


“Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak berangkat dan pulang sekolah dengan aman. Kami berharap ketentuan ini mendapat dukungan penuh dari keluarga,” katanya.


Penerbitan surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.


Dinas Dikbud Lombok Timur berharap kebijakan ini dapat mendukung pembentukan budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap keselamatan peserta didik.


Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan peserta didik dinilai penting agar penerapan larangan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga berjalan melalui pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kadis Dikbud Lotim Minta Sekolah Perketat Pengawasan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan
  • Kadis Dikbud Lotim Minta Sekolah Perketat Pengawasan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan
  • Kadis Dikbud Lotim Minta Sekolah Perketat Pengawasan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan
  • Kadis Dikbud Lotim Minta Sekolah Perketat Pengawasan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan
  • Kadis Dikbud Lotim Minta Sekolah Perketat Pengawasan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan
  • Kadis Dikbud Lotim Minta Sekolah Perketat Pengawasan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan