![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Mataram, DTulis.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe dan pedagang kaki lima (PKL) mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita setiap hari. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat menyusul maraknya keluhan terkait kebisingan live music dari sejumlah coffee shop hingga larut malam.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya tetap mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut. Kendati demikian, regulasi yang tegas dinilai tetap diperlukan agar dinamika aktivitas perkotaan berjalan seimbang dengan kenyamanan warga.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan jam operasional ini dinilai kontras dengan kondisi lapangan. Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram justru terpantau bebas beroperasi hingga tengah malam tanpa pembatasan serupa. Padahal, kategori usaha tersebut dinilai paling rawan memicu potensi tindak kriminalitas serta berpotensi mengganggu warga sekitar akibat volume musik yang menggelegar.
Kebijakan Pemkot Mataram yang dinilai belum menyentuh tempat hiburan malam ini pun menuai sorotan publik karena terkesan tebang pilih dalam penegakan aturan ketertiban umum.
Pengamat Kebijakan Publik, Khairy Juanda mengatakan bahwa kebijakan terkait pembatasan jam oprasional bisa saja di lakukan dengan melihat aturan / PERDA Kota Mataram.
Akan tetapi, ia juga menegaskan, terkait pedagang kaki lima tentunya tidak boleh ada diskriminasi . "Jika memang ada indikasi hiburan malam melanggar ijin jam operasional maka harus ditindak tegas sesuai aturan tidak boleh kemudian yang kaki lima dibatasi ,yang hiburan malam dibiarkan bebas," ujarnya kepada media DTulis.com, (1/9/2026).
"Tentunya harus dilihat ijin operasional tempat hiburan malam tersebut sampai jam berapa? jika ijin sampe jam 22.00 tapi masih buka sampe 23.00 maka bisa diduga ada "sesuatu" di balik pembiaran tersebut,"tambahnya.
Lebih lagi, Khairy Juanda menduga adanya permainan di pihak Pol PP Kota Mataram yang seakan melakukan pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang melewati batas jam operasional.
"Bisa diduga ada main mata dengan "oknum " dari pol pp sehingga seolah-olah di biarkan,"tutupnya.
Penulis: Idrus Jalmonadi
Editor: Redaksi
.jpeg)
