Dugaan keterlibatan orang nomor dua di Kabupaten Lombok Barat ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPD KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB), Daud Gerung, saat diwawancarai media DTulis.com, Rabu (22/7/2026).
Daud menyebutkan bahwa indikasi dugaan keterlibatan tersebut tidak hanya sebatas koordinasi jabatan, tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi atau aliran dana hasil suap.
"Patut kita duga juga aliran yang masuk ke Wakil Bupati Lombok Barat seperti kendaraan dan uang yang juga kita duga sebesar ratusan juta," ungkap Daud.
Selain itu, Daud menjelaskan bahwa, Wakil Bupati Lombok Barat juga terekam dibeberapa momen peresean menyawer mengikuti Bupati Lombok Barat.
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama Dirut PT AMGM Sudirman dan Dirut OT MSI telah ditetapkan sebagai tersangkap kasus suap PBJ oleh KPK.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, serta ALG selaku Direktur Utama PT MSI dari pihak swasta.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan dua alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara LAZ, Saudara SUD, dan Saudara ALG," ujar Achmad Taufik Husein dalam keterangannya.

0Komentar