Lombok Barat, DTulis.com - Terkait kaplingan yang berada di dusun poan, desa Guntur Macan, Kadis DLH Lombok Barat Budi Darma Jaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi.
"Terkait kaplingan di dusun poan desa Guntur Macan kita sudah mendapatkan informasi dan tim sedang melakukan pengecekan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga menambahkan jika nanti hasil pengecekan di lokasi pihak terkait tidak memiliki izin maka akan ditutup paksa.
"Jika nanti setelah dilakukan pengecekan dan tidak memiliki izin maka akan kita lakukan penutupan," tegasnya.
Tak hanya itu, Budi juga berharap kepada warga yang ingin membuka kaplingan atau perumahan sekiranya melakukan konsultasi dulu kepada pihak atau dinas terkait agar bisa menaati aturan yang ada.
Sementara, Ketua NCW Faturrahman Lord juga menanggapi hal tersebut, dengan mengingatkan agar mentaati peraturan yang ada serta mengurus izin terlebih dahulu.
"Terkait kaplingan yang marak yg diduga belum mengantongi ijin seperti di Dusun poan, Desa Gunung sari, dekat PLTU Jeranjang , Desa Kuripan dekat cafe warde dll, agar segera mengurus ijinnya supaya bisa masuk ke PAD Lobar dan saya sangat mendukung pernyataannya kadis DLH Lobar,"jelasnya.
Lebih lagi Lord juga mengatakan jika semua ini tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan somasi dan bahkan melapor ke pada pihak berwenang.
0Komentar