Breaking News

Dianggap Menghina dan Merendahkan Profesi Advokat, Hotman Paris Kena Somasi



Mataram, DTulis.com - Advokat Muda Indonesia Bergerak Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Somasi Terbuka Untuk Hotman Paris pada Senin 25/4.

Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak cabang Provinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Nizar SH.,MH menjelaskan bahwa Somasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia.

"Somasi ini digelar di seluruh Indonesia oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak untuk mengecam tindakan yang telah dilakukan oleh Oknum Advokat bernama Hotman Paris," ujarnya.

Adapun Kecaman yang dilayangkan kepada Hotman Paris berupa 
pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

Selain itu Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

"Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) ini malah Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan 
atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap 
perempuan,"tambahnya.

Sementara itu, Dhidit Setiawan selaku anggota Advokat Muda Indonesia Cabang NTB juga menyayangkan Pernyataan Hotman Paris Hutapea dimana melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat.

"Oleh karenanya telah 
melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,"jelas Dhidit.

Lebih lagi Advokat Muda Indonesia Bergerak Cabang Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 
(tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close