Breaking News

Dianggap Salahi Aturan Kapolri Tenaga Pengawal, Sekda Lobar Belum Bisa Dikonfirmasi



Lombok Barat, DTulis.com - Tenaga pengawal yang digunakan oleh sekda lobar dari jajaran polri dianggap menyalahi aturan, hal ini sebelumnya diungkapkan oleh ketua LPKP Lobar Erwin Ibrahim Selasa (14/6/2022) kemarin.

Sesuai Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 dimana di dalamnya tidak ada aturan yang mencantumkan sekda lobar mempunyai ajudan dari unsur polri.

Selain itu, sebelumnya LPKP juga mengatakan bahwa sekda lobar telah menyalahi aturan jika berpedoman dengan peraturan Kapolri.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Lombok Barat H. Baehaqi saat ingin di wawancarai wartawan beralasan sibuk.

Hingga berita ini diterbitkan, media DTulis.com belum bisa mengkonfirmasi Sekda Lobar.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close