Scroll untuk melanjutkan membaca
Pasang Iklan Anda Di Sini

Polresta Mataram Tangkap Komplotan Curanmor Roda Tiga dan Penadah, Satu Pelaku Merupakan Residivis



Mataram, DTulis.com - Tim Resmob URC Satreskrim Polresta Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda tiga beserta penadahnya di wilayah Kota Mataram, Sabtu (12/9/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Amruloh (39), warga Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, yang kehilangan satu unit motor roda tiga merek Kaisar dengan nomor polisi DR 2063 CM pada Senin (7/9/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian di Jalan Swasembada, BTN Kehutanan. Berdasarkan rekaman tersebut, dua pelaku tampak mendorong kendaraan korban keluar dari area perumahan tanpa dikunci setang.

Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Resmob terlebih dahulu mengamankan terduga penadah bernama Mawardi alias Mahdi di kawasan Perumnas, yang kedapatan menguasai mesin motor korban yang sudah dipindahkan ke kendaraan lain. 

Lebih lanjut, AKP I Made Dharma menerangkan, berdasarkan pengembangan dari keterangan Mawardi, polisi kemudian meringkus dua eksekutor pencurian yaitu Sanhaj alias Anas (residivis) dan Faturahman alias Pat di Lingkungan Gubuk Mamben, Pagesangan Barat.

Polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari rangka dan bak kendaraan yang telah dicuri. Hasilnya, komponen tersebut telah dijual ke pengepul barang rongsokan di Paok Dodol yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Sri Hartati. Berdasarkan pengakuan Sri Hartati, bagian bodi dan rangka motor tersebut bahkan telah dikirimkan ke pengepul besar di Surabaya, Jawa Timur.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar delapan juta rupiah. Keempat terduga pelaku bersama barang bukti berupa mesin motor, tangki bensin, setang, roda, serta rekaman CCTV kini telah diamankan di Mako Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polresta Mataram Tangkap Komplotan Curanmor Roda Tiga dan Penadah, Satu Pelaku Merupakan Residivis
  • Polresta Mataram Tangkap Komplotan Curanmor Roda Tiga dan Penadah, Satu Pelaku Merupakan Residivis
  • Polresta Mataram Tangkap Komplotan Curanmor Roda Tiga dan Penadah, Satu Pelaku Merupakan Residivis
  • Polresta Mataram Tangkap Komplotan Curanmor Roda Tiga dan Penadah, Satu Pelaku Merupakan Residivis
  • Polresta Mataram Tangkap Komplotan Curanmor Roda Tiga dan Penadah, Satu Pelaku Merupakan Residivis
  • Polresta Mataram Tangkap Komplotan Curanmor Roda Tiga dan Penadah, Satu Pelaku Merupakan Residivis
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan