Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian di Jalan Swasembada, BTN Kehutanan. Berdasarkan rekaman tersebut, dua pelaku tampak mendorong kendaraan korban keluar dari area perumahan tanpa dikunci setang.
Dari hasil penyelidikan mendalam, Tim Resmob terlebih dahulu mengamankan terduga penadah bernama Mawardi alias Mahdi di kawasan Perumnas, yang kedapatan menguasai mesin motor korban yang sudah dipindahkan ke kendaraan lain.
Lebih lanjut, AKP I Made Dharma menerangkan, berdasarkan pengembangan dari keterangan Mawardi, polisi kemudian meringkus dua eksekutor pencurian yaitu Sanhaj alias Anas (residivis) dan Faturahman alias Pat di Lingkungan Gubuk Mamben, Pagesangan Barat.
Polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari rangka dan bak kendaraan yang telah dicuri. Hasilnya, komponen tersebut telah dijual ke pengepul barang rongsokan di Paok Dodol yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Sri Hartati. Berdasarkan pengakuan Sri Hartati, bagian bodi dan rangka motor tersebut bahkan telah dikirimkan ke pengepul besar di Surabaya, Jawa Timur.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar delapan juta rupiah. Keempat terduga pelaku bersama barang bukti berupa mesin motor, tangki bensin, setang, roda, serta rekaman CCTV kini telah diamankan di Mako Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

