Breaking News

Diduga Selewengkan Anggaran, DPD KLU Kasta NTB Laporkan DPRD dan Sekwan ke Kejati NTB

DPRD dan Sekwan Lombok Utara Diduga Selewengkan Anggaran


Lombok Utara, DTulis.com - Ketua Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara Romi bersama tim melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Nusa tenggara Barat, Senin (25/7/2022).

Laporan yang dilayangkan Kasta NTB DPD KLU guna menindaklanjuti hasil hearing ke Sekwan KLU dengan Nomer surat : 06/VI/KASTA-DPDKLU/2022. Terkait dugaan penyelewangan anggaran perjalanan dinas DPRD KLU tahun 2020-202.

"Kami menduga ada persekongkolan jahat antara DPRD KLU dan Sekwan KLU terkait perjalanan dinas yang kami duga fiktip di mana pada hasil hearing tersebut pihak sekwan klu membenarkan adanya anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tanggal pada nota bukti pembayaran saat beberapa anggota dprd melakukan perjalanan dinas.

Tak hanya itu, Romi juga mengatakan bahwa hal tersebut juga di perkuat dengan temuan pihak BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menemukan anggaran sebanyak Rp.195.976.000 juta yang tak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak DPRD KLU

"Rinciannya yaitu kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp. 194.176.000 dan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 1.800.000," ujar Romi.
 
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel. 

Romi selaku ketua Kasta NTB DPD KLU menjelaskan, hasil konfrimasi kepada manajemen hotel menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
  • ​Yakni sebanyak dua pelaksana perjalanan dinas benar menginap di hotel sesuai bukti dalam pertanggungjawaban, namun tanggal menginap tidak sesuai. 
  • Kemudian sebanyak 51 pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel pada tanggal perjalanan dinas sesuai dengan bukti pendukung pada dokumen pertanggungjawaban. Namun pelaksana perjalanan dinas melampirkan invoice hotel sebagai bukti pertanggungjawaban. 
  • Invoice hotel tersebut diduga fiktif karena pihak hotel tidak mengonfirmasi kebenaran invoice tersebut. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas biaya menginap senilai Rp 186.576.000.

Dengan Laporan ini KASTA NTB DPD KLU sangat berharap pihak Kejati Ntb melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPRD dan Sekwan KLU untuk memberikan langkah hukum terkait dugaan penyelewangan anggaran tersebut.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close