Breaking News

Curi Sepeda Motor Seorang Teman INJ Terancam Bui



Mataram, DTulis.com - Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah, SIK menggelar konferensi pers di depan awak media atas ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bertempat di Polsek Sandubaya, Kota Mataram. Selasa,(09/08)


Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah SIK menerangkan bahwa kasus Curanmor yang dimana kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu ,(06/08/2022), sekitar pukul 04.00, di Jalan Apel No.15 Lingkungan Sweta Barat RT.005 Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, terangnya.


Kompol Nasrullah juga menjelaskan kronologi kejadian yang dimana awal mula korban menyadari ada suara gerbang terbuka dan setelah korban keluar rumah dan melihat motor sudah hilang, tandasnya.


" Dengan identitas kendaraan tersebut yaitu Honda Beat ,warna Hitam, No. Pol DR 6492 EF, Noka MH1JFZ134KK641251, Nosin : JFZ1E-3641166, tahun 2020, STNK an. Ida Bagus Oka, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), tambahnya l


“ Dalam pengungkapan kasus Curanmor dijelaskan Kapolsek yang dimana tersangkanya yaitu INJ (27) asal Lingkungan Sweta Barat Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang ternyata merupakan teman korban yaitu Dewa Nyoman Sudapaksa, (39), dengan adanya laporan korban dan selanjutnya team Opsnal piket fungsi mendatangi tempat kejadian Perkara dan setelah Tim Opsnal memperoleh keterangan saksi pelapor yang dimana tersangka telah dicurigai oleh korban dan Tim Opsnal dan beberapa waktu tersangka menelpon korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban "


" Dan kemudian korban mendatangi tersangka di jalan Dewi Anjani Lingkungan Karang Lelede kel Sapta Marga kec Cakranegara Kota Mataram dan setelah itu tersangka di bawa ke polsek Sandubaya, pungkasnya 


“Dan tersangka memberikan keterangan bawa dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Sepeda Motor dengan cara mengambil sepeda Motor di parkiran dalam Rumah yang keadaan motor tidak di kunci stang "


Dengan adanya kasus ini tersangka di jerat Pasal 363A Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close