Lombok Barat, DTulis.com - Selama tahun 2022 dari awal Januari hingga september, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat telah mengungkap 35 kasus.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lobar AKP Faisal Afrihadi S.H menjelaskan bahwa sebanyak 27 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan 12 kasus masih tahap sidik.
"Dari total kasus tersebut kita telah mengamankan 41 orang tersangka dan beberapa kasus juga kita gunakan Restorative justice. Jadi 35 kasus itu di luar yang RJ dalam hal dilakukan rehabilitasi," ujarnya saat diwawancarai media DTulis.com, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya penegkan secara hukum, Faisal juga menjelaskan bahwa sanksi sosial telah diterapkan dimana pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa guna memberikan efek jera bagi para pengguna narkoba.
"Sebenarnya para pengguna ini tidak takut hukum, namun lebih takut dengan sanksi sosial. Berkat kerjasama dengan pemerintah desa, contohnya di desa bengkel pernah diberikan sanksi sesuai awik awiknya alhasil mereka jera karena malu," tutur AKP Faisal.
Lebih lagi, Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Barat mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan berupa 198,68 gram sabu, 951,71 gram ganja dan 207 butir pil trihexilpenidyl.
Mengingat maraknya peredaran narkoba di wilayah NTB, khususnya Lombok Barat, Faisal berharap seluruh elemen masyarakat bisa ikut andil dalam melakukan pencegahan demi menyelamatkan penerus bangsa dari barang haram tersebut.
"Kita juga berharap, semua elemen masyarakat ikut andil dalam melakukan pencegahan, agar bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman barang haram tersebut," tutupnya.

0Komentar