TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Rubbit Jump dan Hula Sunset di Gili Trawangan Berdiri di Atas Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Lakukan PK

Ukuran huruf
Print 0


Lombok Utara, DTulis.com - Masalah lahan di Gili Trawangan belum kunjung usai. Bak gunung es, banyak mafia tanah masih berkeliaran di pulau yang selalu didatangi oleh wisatawan dari manca negara tersebut. Dugaan maraknya mafia tanah mulai tercium saat Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi SH,. langsung turun ke tanah perkara tersebut.

“Klien kami Zainudin tanah miliknya  diklaim dengan cara perbuatan melawan hukum dan dikuasai oleh oknum pengusaha, dan kita tindak lanjuti. Untuk bangunan yang berdiri di atas tanah sengekta itu adalah Rubbit Jump dan Hula Sunset di Gili Trawangan." kata Kuasa Hukumnya Junaedi SH. kepada media ini Selasa (20/01/2026).

Dia menjelaskan, ada riak-riak permainan tanah di Gili Trawangan. Zainudin selaku ahli waris dari ayahnya, Daeng Demung memiliki tanah seluas sekitar 70 are di Gili Trawangan.

Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan dua persil sertifikat kepemilikan masing-masing 26 are dan 44 are, sehingga total keseluruan 70 are. "Namun, tanah itu ternyata dikuasai oleh oknum pengusaha, ZT pemilik sebuah villa terbesar di Gili Trawangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 1975-an di mana pemerintah memberikan tanah kepada masyarakat sesuai Keputusan Gubernur saat itu, rata-rata 1 sampai 2 hektare.

Perkara ini sudah lama bergulir semenjak tahun 2016, sehingga kami selaku kuasa hukum Zainudin menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali (PK) yang bernomor, 2/Akta-PK/Pdt/2026/PN Mtr, kata Junaedi SH,.

Karena kami menemukan Novum baru dan alat bukti yang baru, sehingga berdasarkan itu, saya sudah masukan upaya hukum PK ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dan saat ini kami dengan tim meninjau lokasi perkara, karena kami sudah melihat di aplikasi resmi sentuhtanahku yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan RI, ternyata sertifikat yang kami perkarakan ini, masih terlihat aktif dan jelas, sehingga kami turun langsung untuk melihat posisi  tanah tersebut, ternyata benar adanya.

Kemudian selain Novum kami juga akan membawa saksi untuk di sumpah Novumnya di Pengadilan Negeri Mataram nanti, untuk memperkuat Novum dan dalil-dalilnya yang akan kami sampaikan di Pengadilan, pungkasnya.

"Harapan kami mudah-mudahan semua menghormati proses hukum sesuai peraturan yang ada, bagaimana upaya kami, untuk membuktikan hak klien kami itu masih ada di sini. Sehingga itu dasar kami untuk di pertahankan, tentunya butuh proses-proses hukum yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan, tutupnya. 

Rubbit Jump dan Hula Sunset di Gili Trawangan Berdiri di Atas Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Lakukan PK
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin