Mataram, DTulis.com - Seorang pemuda asal pancor berinisial AKA (20) berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran diduga melakukan pencurian di masjid Darul Fakhur Lingkungan Dasan sari Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa, kronologis penangkapan dilakukan atas laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB. Tanggal 19 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa AKA diamankan karena diduga mencuri sejumlah barang peralatan milik masjid Darul Fakhutlr.
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kipas angin mrek Tomado Fan Regency, 1 (satu) buah kursi lipat wama putih, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam kuning," jelasnya, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, AKP I Made Dharma Yulia Putra juga menambahkan bahwa, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Adapun terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

0Komentar