Mataram, DTulis.com - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemusnahan ratusan blangko sertifikat tanah lama dan sudah tidak terpakai, pada Jumat (09/09/2022) pagi.
"Kami sudah mengajukan ke Kantor Wilayah ATR/BPN wilayah NTB untuk pemusnahan, kemudian dari Kanwil mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN pusat. Setelah turun persetujuan baru kami bisa memusnahkan," kata Yuli Priyanto saat dikonfirmasi media.
KTU Yulianto mengatakan blangko-blangko sertifikat yang dimusnahkan adalah blangko lama seperti blangko rusak dan sudah tidak terpakai. Termasuk blangko yang berlogo lama.
"Total blangko yang dimusnahkan sebanyak 476 lembar dengan rincian, 85 lembar blangko Sertifikat Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) tahun 2021 dan 391 lembar blangko Sertifikat Wakaf tahun 2021," bebernya.
Lanjut Yuli, Sama juga dengan BMN (Barang Milik Negara) begitu juga seperti kursi dan barang lainnya yang sudah tidak layak pakai bisa juga kita musnahkan dan persetujuannya pun sama
Ditegaskannya, pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga agar blangko sertifikat tidak disalahgunakan.

0Komentar