Lombok Barat, DTulis.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat telah melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu anggota PPS pada Senin, (30/1/2023).
Adapun anggota PPS yang digantikan salah satunya MD yang sebelumnya diduga menjadi mantan Caleg pada pileg 2019 lalu.
Sementara 2 orang lainnya dari Beleke dan Batu Kumbung digantikan karena menyerahkan surat pengunduran diri.
Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono saat dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan bahwa MD juga melakukan pengunduran diri.
"Mungkin karena bersalah juga ia menyerahkan surat pengunduran diri. Jadi meski tidak mengundurkan diri saja kita tetap akan pecat dan ganti," tegas Ketua KPU Lombok Barat.
Selain itu, Ketua KPU Lombok Barat juga menjelaskan bahwa MD saat pendaftaran telah menghilangkan identitasnya sebagai anggota parpol saat pileg 2019.
"Kita sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan PKPU untuk menyeleksi panitia penyelenggara pemilu seperti PPS dan PPK," tutupnya.
0 Komentar