Breaking News

Resmi Ditahan, Fihir Katakan Bahwa Penjara Hanya Beda Tempat Tidur



Mataram, DTulis.com - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis NTB, M. Fihiruddin akhirnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ITE di Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat siang (6/1/2023).

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Fihiruddin ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diperiksa sekitar 4 jam, Fihiruddin akhirnya resmi ditahan di Makopolda NTB berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/01/1/2023/Ditreskrimsus.

“Penjara itu hanya beda tempat tidur. Saya tidak sedih jika saya dipenjara. Saya sedih jika tidak ada lagi aktivis yang berani bersuara,” tegas Fihiruddin sebelum memasuki sel Dit Tahti Polda NTB didampingi Tim Pembela Rakyat dan aktivis lainnya, Jumat malam.

Dengan ditahannya Fihiruddin, memantik sejumlah pihak untuk bersuara. Bahkan, Tim Pembela Rakyat yang sejak awal membela Fihiruddin siap pasang badan.

“Kami akan berikan pendampingan dan hak hukum. Salah satunya mengajukan hak penangguhan penahanan. Kemungkinan juga Praperadilan kita ajukan. Klien kita, Fihiruddin telah menjalani proses dengan baik,” ujar Kuasa Hukum Fihiruddin, M Ikhwan SH MH.

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close