Breaking News

Miris, Cekcok Gara - Gara Portal Gerbang Masuk, Ketua RT Perumahan Sudak Palace Tega Polisikan Warga


Lombok Barat, DTulis.com - Sangat disayangkan perlakuan yang dialami oleh Khaeratun Salah satu Warga Perumahan Sudak Pallace Dusun Kebon Sudak Desa Terong Tawah Labuapi Lobar akhirnya harus berurusan sama pihak kepolisian gara - gara dilaporkan oleh ketua RT nya sendiri pada tanggal 7 November 2022 lalu.

Menurut Penuturan khaeratun, Kejadian tersebut bermula ketika ia hendak masuk ke Perumahan namun Portal keluar masuk perumahan tersebut sudah di tutup, padahal menurutnya belum waktunya portal tersebut di tutup. 

" Saya kan hendak masuk perumahan, saya lihat portal masuk sudah di tutup, akhirnya saya minta suami saya meminta kunci portal ke penjaga malam, namun penjaga malam berdalih dan tidak mau membuka portal atas perintah Ketua RT."Pungkasnya. 

Karena kesal tidak mau di bukakan portal, menurut warga yang akrab di sapa egy ini, Akhirnya sempat adu mulut sama ketua RT dan berinisiatif mengambil video kejadian tersebut, Lalu mempublikasikan ke media sosial dan hal itulah yang menjadi alasan ia di laporkan ke pihak kepolisian. 

" saya dan suami saya mau masuk ke rumah kami sendiri, Tapi Portal tidak mau di Bukakan oleh ketua RT, akhirnya emosi saya tersulut lalu saya videokan dan saya upload di medsos, dan video itu yang ia jadikan bahan laporan ke Kepolisian." Ungkapnya 

Kejadian ini menurut egy sangat di sayangkan, mengingat ia adalah warga dari ketua RT Tersebut yang seharusnya diayomi sebagai warga, namun ia malah mendapat perlakuan yang sampai harus di Laporkan ke kepolisian. 

Sementara itu, Mulisah, Salah Satu penjaga malam yang berada di Lokasi membenarkan bahwa portal tersebut di tutup sebelum waktunya, Tepatnya di tutup sekitar jam setengah dua belas malam yang seharusnya jam 12 malam. 

" portal itu belum waktunya di tutup, dan warga itu juga mau masuk rumahnya sendiri, tapi kenapa RT itu gak mau bukakan portal, Saya Kasihan Lihat warga itu yang hanya mau masuk rumahnya saja harus di persulit, apalagi sampai harus di Polisikan.

Kini Khaeratun alias Egy ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat putusan pertanggal 2 Februari 2023 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close