Breaking News

Polda NTB Terbitkan Surat Maklumat Tentang Pidana Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas



Mataram, DTulis.com - Sebuah Surat Maklumat dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Nomor:MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari tentang Pidana Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas.

Dalam keterangan surat tersebut, Kapolda NTB menghimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan orang tua kepada anak dalam kegiatan di luar rumah dan dengan siapa bermain.

Selain itu, dalam surat tersebut juga Kapolda NTB meminta agar orang tua memberikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal saat bermain di luar rumah.

Lebih lanjut, selain himbauan diatas, Kapolda NTB juga menghimbau agar anak tidak menggunakan barang/perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan

Selain itu dalam surat maklumat itu juga menghimbau bila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui HOTLINE 110 dan Aplikasi Super APP. 

Sementara itu itu dalam keterangan surat maklumat tersebut juga terangkan tentang pidana penculikan anak dimana baris ke 2 menjelaskan bahwa Perkembangan situasi dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Polda NTB yang menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat, terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000 sebagaimana pasal 76 F Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close