Scroll untuk melanjutkan membaca
Pasang Iklan Anda Di Sini

Kesaksian Mugni di PN Selong: Dugaan Pemukulan hingga Sorotan terhadap Aktivitas Jurnalistik

 

Selong, Dtulis.com — Terdakwa jurnalis Mugni Ilma memberikan keterangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (28/9/2026). Ia memaparkan kronologi lengkap mulai dari awal pemberitaan soal Sopyan Hakim, permintaan takedown, pertemuan di kafe, hingga proses penangkapan yang menurutnya diwarnai kekerasan dan persoalan prosedur.


Menurut keterangan Mugni, pemberitaan tentang Sopyan Hakim bermula setelah Z meminta persoalan yang dialaminya diangkat. Mugni kemudian melakukan cross-check, termasuk terkait dugaan kasus penipuan dolar yang disebut melibatkan Sopyan Hakim dan dilaporkan ke Polda. Ia menemukan adanya perkara atau laporan terkait, lalu menghubungi Sopyan Hakim untuk konfirmasi. Karena tidak mendapat respons, berita diterbitkan sekitar dua minggu kemudian.


Setelah berita terbit, Lalu Purnama yang sebelumnya disebut pernah menjadi kuasa hukum Z, kemudian menjadi kuasa hukum Sopyan Hakim meminta Mugni menurunkan berita tersebut. Mugni menolak karena menilai berita itu merupakan produk jurnalistik yang sudah melalui proses konfirmasi. Ia juga mengaku mendapat telepon dari sejumlah pejabat pemerintah daerah yang menurutnya memiliki kedekatan dengan lingkaran Sopyan Hakim dan meminta berita diturunkan. Saat meminta takedown, Lalu Purnama disebut juga mengancam akan memidanakan Mugni.


Mugni akhirnya menurunkan berita tersebut setelah Z sendiri yang meminta. Menurut keterangan Mugni, Z mengaku diancam tidak bisa kembali ke negaranya, uangnya tidak akan dikembalikan, serta mendapat ancaman pembunuhan. Z disebut mengirimkan pesan dan voice note terkait hal itu. Setelah menerima ancaman, Mugni membuat berita kedua mengenai dugaan ancaman terhadap dirinya. Ia menegaskan berita kedua itu tidak dibuat secara spontan, melainkan setelah berkonsultasi, salah satunya dengan Ketua Komisi Keselamatan Jurnalis NTB.


Setelah berita kedua terbit, Lalu Purnama mengajak Mugni bertemu di Labuhan Haji. Pertemuan kemudian dialihkan ke Kafe Lim. Menurut Mugni, kafe tersebut milik Sopyan Hakim dan Lalu Purnama disebut sebagai manajernya. Mugni mengira pertemuan itu berkaitan dengan klarifikasi atau hak jawab. Namun, pembicaraan Purnama justru berkali-kali mengarah ke persoalan uang. Mugni berusaha mengembalikan pembicaraan ke produk jurnalistik yang dibuatnya. Selanjutnya, Purnama disebut meletakkan uang di atas tas Mugni sambil mengatakan, “ini ada sedikit rezeki.”


Tidak lama setelah itu, sejumlah anggota buser datang ke lokasi. Menurut keterangan Mugni, ada orang yang datang dari luar menggunakan mobil dan ada yang keluar dari dalam kafe. Ia mempertanyakan alasan penangkapan dan meminta melihat surat perintah penangkapan, namun permintaan tersebut tidak dijawab. Mugni mengaku mengalami pemukulan di bagian perut dan pelipis. Anggota buser disebut mengatakan bahwa Mugni adalah wartawan yang “selalu buat ribut” di Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Mataram. Ia juga bertemu Kasat Reskrim yang menyebut, “Kamu ya yang wawancara soal korupsi, galian C, dan prostitusi.”

Saat proses penyidikan, Mugni mengaku meminta hak untuk didampingi pengacara atau keluarga, tetapi permintaan tersebut tidak diberikan.


Di persidangan, Mugni juga menjelaskan apa yang menurutnya menjadi modus yang ditunjukkan kepadanya, antara lain memperlihatkan brankas besar yang disebut berisi uang, kayu gaharu, serta screenshot mobile banking yang disebut berisi sekitar Rp200 miliar atas nama Sopyan Hakim.

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti. Salah satu barang bukti berupa CD CCTV diminta ditayangkan, namun isinya kosong. Setelah sidang, awak media meminta penjelasan JPU mengenai CD CCTV tersebut, namun JPU disebut enggan memberikan jawaban.


JPU tetap berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan terhadap Mugni telah memenuhi unsur pidana. Sementara Penasihat Hukum (PH) Mugni menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi unsur, termasuk yang berkaitan dengan Pasal 482, 483, dan 433. PH juga menyampaikan dugaan adanya upaya mengaburkan bukti-bukti. Mugni sendiri meminta agar seluruh barang bukti diperlihatkan dalam persidangan agar perkara menjadi terang.


Secara keseluruhan, narasi yang disampaikan Mugni di persidangan menggambarkan alur dari proses pemberitaan dan konfirmasi, permintaan takedown disertai ancaman, pertemuan yang menurutnya berubah menjadi pembicaraan uang, penangkapan dengan klaim kekerasan dan persoalan pendampingan hukum, hingga persoalan barang bukti CCTV yang kosong.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kesaksian Mugni di PN Selong: Dugaan Pemukulan hingga Sorotan terhadap Aktivitas Jurnalistik
  • Kesaksian Mugni di PN Selong: Dugaan Pemukulan hingga Sorotan terhadap Aktivitas Jurnalistik
  • Kesaksian Mugni di PN Selong: Dugaan Pemukulan hingga Sorotan terhadap Aktivitas Jurnalistik
  • Kesaksian Mugni di PN Selong: Dugaan Pemukulan hingga Sorotan terhadap Aktivitas Jurnalistik
  • Kesaksian Mugni di PN Selong: Dugaan Pemukulan hingga Sorotan terhadap Aktivitas Jurnalistik
  • Kesaksian Mugni di PN Selong: Dugaan Pemukulan hingga Sorotan terhadap Aktivitas Jurnalistik
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan