Lombok Barat, DTulis.com - Tiga (3) kepala desa yang direkomendasi oleh Bawaslu Lombok Barat untuk diberikan penilaian hingga saat ini belum ada perkembangan, hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami pada Selasa (23/1/2024).
Sebelumnya Bawaslu Lombok Barat telah merekomendasikan 3 kepala desa yang diduga melanggar netralitas sebagai kepala desa yakni, Kepala Desa Bage Polak, Kuranji, dan Lanko.
"Kita sudah merekomendasikan 3 kepala desa atas dugaan pelanggaran tentang Netralitas kepala desa dalam pemilu, " ujarnya.
Lebih lagi, Rizal juga menambahkan bahwa kurang lebih sudah 20 hari rekomendasi itu dikirim ke DPMD Lobar untuk sekiranya diberikan penilaian apakah ketiga kepala desa itu bersalah atau tidak.
Rizal Umami menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut dikenakan pasal sangkaan berdasarkan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam pasal tersebut, deliknya bersifat formil, di mana setiap kepala desa yang membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dikenakan hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda sebesar 12 juta rupiah",Tegasnya.
Tak hanya itu, Rizal Umami juga mengatakan, jika ketiga kepala desa tersebut terbukti bersalah maka diharapkan Pemda Lombok Barat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami dari bawaslu sifatnya hanya merekomemdasikan, kami serahkan ke pemda lobar untuk dinilai. Sekiranya bersalah silahkan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, " tuturnya.
Ketua Bawaslu Lombok Barat juga berencana akan bersurat kembali ke pemda lobar untuk mempertanyakan status atau sanksi terhadap ketiga kepala desa yang direkomendasikan itu.
"Kami akan bersurat juga nantinya untuk mempertanyakan status atau sanksi dari ketiga kepala desa yang kami rekomendasikan, " ujar ketua Bawaslu Lobar.
Sementara itu, pihak DPMD Lombok Barat yang dikonfirmasi media, hingga saat ini enggan memberikan jawaban terkait rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Lobar.

0Komentar