Mataram, DTulis.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba pada Selasa (20/2/2024).
Kedua pelaku masing masing berinisial FA dan FF, dimana FF diringkus dikediamannya di lingkungan Muhajirin Dasan Agung sementara FF diamankan di rumahnya di lingkungan Moncok, Pejarakan-Ampenan.
FA dan FF ditangkap berdasarkan informasi Bea Cukai Mataram terkait adanya peredaran narkotika jenis Ganja dengan modus pengiriman Ekspedisi dari Provinsi Sumut menuju Kota Mataram, NTB. Dengan Nomor Resi 11LP707295579392 dengan Pengirim a.n. SY asal Medan dan Penerima a.n. AN yang beralamat di YK No. 4 Jl. RW Indah, Dasan Cermen, Kec. Sandubaya Kota Mataram.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP NTB Kombes Pol. Sisman Adi Pranoto, SIK., SH.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah Pot berisi Tanaman jenis Ganja
- 1 (satu) buah paket besar yang terbungkus plastik, pakaian dan alumunium foil yang berisi batang, daun dan biji kering yang diduga narkotika gol. I jenis tanaman (Ganja) dengan berat bruto sekitar 1,1 Kg. Netto : 1.069,95 GR
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi batang, daun dan biji kering yang diduga narkotika gol. I jenis tanaman (Ganja) dengan berat bruto sekitar 15 Gram. Netto : 15,54 Gr,
- 1 (satu) unit HP Iphone X warna putih Kepemilikan sdr. FF
- 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hijau kepemilikan sdr. FA
Atas kedua pelaku, BNNP NTB akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut guna memastikan adanya jaringan mereka di wilayah NTB.

0Komentar