Mataram, DTulis.com - Terkait tidak didaftarkannya BPJS untuk karyawannya, pengamat kebijakan publik Khairy Juanda angkat bicara terkait Hotel Lombok Astoria.
Adapun itu, Khairy Juanda juga menjelaskan bahwa Menurut Undang-Undang, semua perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawan atau pegawainya menjadi anggota BPJS.
"Jika memang terbukti tidak mendaftarkan karyawannya, maka perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, untuk gaji juga harus sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Jika tidak sesuai UMR, maka pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja bisa memberikan sanksi kepada pihal Hotel Lombok Astoria," ujarnya kepada DTulis.com pada Kamis (27/2/2025).
Selain itu, Khairy Juanda menegaskan bahwa semua hotel harus mendaftarkan BPJS untuk karyawannya, termasuk karyawan lepas.
"Contoh, semua pekerja harus didaftarkan ke BPJS ketenakerjaan sebagai bentuk perlindungan," ungkapnya.
Sementara itu untuk pemecatan karyawan, Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda menerangkan bahwa semua prosedur harus sesuai mekanisme.
"Pemecatan atau pemberhentian seharusnya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang, dimana sebelum pemecatan ada proses yang didahului dengan adanya Surat Peringatan," tutur Khairy Juanda.
Lebih lagi, pemberhentian secara lisan oleh manajemen Hotel Lombok Astoria dianggap tidak sesuai aturan undang-undang.
"Kalo itu terjadi berarti pihak Hotel Lombok Astoria tidak memenuhi hak-hak atau mengabaikan hak-hak karyawannya," ujar Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda.
Lebih lanjut, Khairy Juanda juga menambahkan bahwa karyawan yang diberhentikan harus mendapatkan pesangon dengan minimal kerja karyawan 1 bulan.
0Komentar