Mataram, DTulis.com - Terkait pemecatan tiga (3) satpam, General Manager Hotel Lombok Astoria Saeno Kunto saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa yang pertama NM mengundurkan diri secara lisan tanpa tertulis.
Lebih lagi, AW telah mendapatkan 6 kali peringatan secara lisan dan IL dipecat karena tidak masuk selama 4 hari tanpa keterangan.
Selain itu, GM Hotel Lombok Astoria Saeno Kunto juga mengatalan bahwa mereka bertiga ini bukan karyawan kontrak, namun karyawan lepas.
"Mereka ini bukan karyawan kontrak mas, tapi karyawan lepas," ujarnya pada Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, terkait BPJS ia jug mengatakan pihak Hotel Lombok Astoria akan mengevaluasi apakah itu diwajibkan atau tidak.
"Terima kasih mas atas masukannya terkait BPJS, kami akan evaluasi apakah wajib atau tidak untuk BPJS tersebut," tegasnya.
Sementara itu, untuk permasalahan 3 orang yang dipecat, GM Lombok Astoria meminta dibantu untuk memediasi dan bertemu langsung.
"Kalo bisa kami dimediasi untuk bertemu mereka bertiga, biar permasalahan ini tidak berlarut-larut," pintanya.
Selain itu, Saeno Kunto juga meralat pernyataanya pada berita sebelumnya dimana ia mengatakan bahwa akan berkoordinasi dengan owner, namun sebenarnya akan berkoordinasi dengan internal manajemen.
"Satu lagi, saya ralat bahwa bukan berkoordinasi dengan owner, tapi berkoordinasi dengan internal manajemen," tutupnya.
0Komentar