Lombok Timur, DTulis.com - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat 220 gram di wilayah Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu M. Naufal menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial MK yang ditangkap saat penggerebekan kini dalam proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku MK proses hukum sedang berlangsung, sementara pemenuhan adm untuk selanjutnya akan dikirim berkas ke kejaksaan," tuturnya ke media ini, Rabu(19/3/2025).
Lebih lagi sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur dalam operasi penggerebekan berhasil menangkap seorang pria berinisial MK, warga Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu M. Naufal, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (11/03) dini hari, polisi menemukan 700 gram ganja dalam porsi berat kotor yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu M. Naufal juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengedar narkoba dapat segera ditindak.
Polres Lombok Timur menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

0Komentar