Lombok Barat, DTulis.com Direktur LSM NCW Faturahman Lord menanggapi pernyataan atau statemen Herman Kisaf selaku ketua asak datu di media online Epic Lombok terkait permintaan supaya APH menindak lanjuti laporan atas dugaan perusakan tempat ibadah atau musholla, Selasa(8/4/2025).
"Karena menurut saya dari hasil investigasi bahwa tidak ada rupa-rupanya ciri-ciri tempat ibadah sebagaimana mestinya, saya rasa polisi juga sudah melakukan pulbaket terkait kasus tersebut, mungkin pihak APH tidak menemukan bukti-bukti dari fakta-fakta yang ada itu sebabnya aduan tersebut tidak ditindak lanjuti,"ujarnya.
Lebih lahi, menurutnya kronologi kejadian yang sebenarnya, bahwa tanah tempat pembangunan tempat ibadah atau musholla (katanya) yang diduga dibangun oleh Mahdan CS yang mengatasnamakan yayasan didekat obyek tanah tersebut yang bukan milik Mahdan CS dan ataupun yayasan.
"Karena tanah itu di beli oleh pihak yayasan dari saudara Mahdan cs seharga 300 juta dan itu di depan notaris Afipudin, SH., M. Kn. yang berkantor di Jalan Lembar, Belek, Kec. gerung, Kabupaten Lombok Barat tetapi setelah Notaris Afipudin, SH., M. Kn. dipanggil oleh pihak BPN Lombok Barat dan dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang dibawa atau dimiliki oleh pihak Mahdan cs cacat administrasi ya tentunya cacat juga secara hukum dan dikeluarkan surat pembatalan maka Notaris Afipudin, SH., M. Kn. memanggil para pihak yang melakukan jual beli yakni pihak Mahdan CS dan Pihak Yayasan yang tertuang dalam akta jual beli lalu pihak Notaris Afifudin menerbitkan pembatalan Akta jual beli antara pihak Mahdan CS dan pihak yayasan,"jelasnya.
Selain itu, Lord Sapaanya juga mengatakan bahwa tetapi anehnya dipertengahan jalan pihak Mahdan CS yang mengatasnamakan yayasan diduga dengan sengaja membangun tempat ibadah atau musholla (katanya) di tanah tersebut tanpa ijin.
Kan ini sudah masuk ranah pidana dengan membangun di tanah milik orang tanpa ijin yang di mana sudah diketahui pemilik sebenarnya, tempat ibadah ataupun tempat belajar kalau dibangun di tanah milik orang tanpa ijin maka keberkahan dari pembangunan dan aktivitas tidak akan ada sama sekali,"imbuhnya.
Selain itu, Lord juga menerangkan pada saat orang pemilik tanah asli datang ke lokasi pembangunan tempat ibadah atau musholla dan mereka diduga melakukan perusakan bangunan yang dibangun di tanah miliknya tanpa ijin malah kronologi sebenarnya mereka dianiaya dengan membawa sajam pula yang diduga dilakukan oleh orang suruhan Mahdan CS yang mengatasnamakan yayasan dan kasus penganiaya berat ini sudah dilaporkan kepolres lombok barat oleh para korban.
"Saya Fathurrahman Lord selaku Dir LSM NCW meminta Kapolres Lombok Barat untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan disertai sajam.
Sekali lagi saya Fathurrahman Lord selaku Dir LSM NCW mencoba memperjelas kebenaran dari permasalahan ini setelah melakukan investigasi ke lapangan supaya tidak timbul fitnah ke saudara Adnan selaku Ketua DPD PAN Lombok Barat,"tutupnya.
0 Komentar