Lombok Barat, DTulis.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat melakukan penutupan permanen terhadap 12 kafe ilegal di wilayah Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat dan salah satunya diduga milik oknum Aparat Keamanan, pada Rabu,(28/5/2025).
Kabid Penegakan Satpol PP Lobar Wirya Kurniawan, SH, mengatakan bahwa penutupan puluhan kafe ini dilakukan karena telah melanggar beberapa peraturan daerah yakni Perda 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 - 2031, Perda 1 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Perda 1 tahun 2015 Tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda 6 Tahun 2016, Tentang Ketentraman, dan
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Lebih lanjut, dalam penertiban saat penutupan kafe tersebut, Satpol PP mendapat perlawanan dari pemilik kafe Asri dan sarang macan. Namun, Kabid Penegakan Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, SH, menegaskan bahwa penutupan ini akan tetap dilakukan karena kafe-kafe ini tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah Lobar.
Wirya Kurniawan juga menambahkan bahwa kafe-kafe yang telah disegel ini kembali beroperasi, maka akan ditindak tegas dan diproses hukum. "Tidak ada ampun lagi," tegasnya
Pemilik kafe Asri dan Sarang Macan meskipun awalnya melakukan penolakan, akhirnya mendukung tindakan penutupan ini dengan catatan bahwa semua kafe kafe ilegal di Lombok Barat juga harus ditutup.
"Jangan pilih kasih atau tebang pilih," ucapnya
Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasim, menegaskan bahwa desa Jagaraga tidak bisa disamakan dengan desa-desa lainnya di Lombok Barat.
"Kami atas nama masyarakat Jagaraga meminta kepada Bupati melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kuripan, Iskandar menyatakan bahwa kecamatan mendukung kegiatan penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Lobar hari ini.
0 Komentar