Mataram, DTulis.com - Palsukan data dosen tidak aktif di aplikasi Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) merupakan tindakan yang dapat memiliki konsekuensi serius bagi sebuah kampus.
Dikti merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola data pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk data dosen, mahasiswa, dan program studi.
Salah satu Universitas di mataram secara nyata memalsukan data dosen untuk kebutuhan akreditasi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Salah satu Wakil Rektor dan sebuah surat keterangan.
Adapun potensi masalah dengan Palsukan Data Dosen yakni.
1. Integritas Data : Palsukan data dosen tidak aktif dapat merusak integritas data di Dikti. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan berdasarkan data tersebut.
2. Konsekuensi Hukum : Palsukan data dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar peraturan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi kampus dan pihak yang terlibat.
3. Dampak pada Akreditasi dan Evaluasi: Data dosen yang tidak akurat dapat mempengaruhi hasil akreditasi dan evaluasi program studi di kampus. Akreditasi yang rendah dapat berdampak pada reputasi kampus dan kemampuan untuk menarik mahasiswa dan dosen berkualitas.
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia: Palsukan data dosen tidak aktif dapat menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan sumber daya manusia di kampus, termasuk dalam perencanaan kebutuhan dosen, pengembangan karir, dan evaluasi kinerja.
Aldi Ketua Forum Rakyat Lombok Barat (FRL) mengatakan bahwa Konsekuensi bagi Kampus tersebut jika terbukti melakukan pemalsuan data dosen tidak aktif di aplikasi Dikti dapat menghadapi konsekuensi seperti:
- Sanksi Administratif : Dikti dapat memberikan sanksi administratif kepada kampus yang melakukan palsukan data.
- Penurunan Akreditasi : Akreditasi program studi di kampus dapat diturunkan jika ditemukan adanya palsukan data yang signifikan.
- Kerusakan Reputasi : Palsukan data dapat merusak reputasi kampus di mata masyarakat, mahasiswa, dan dosen.
Lebih lagi, Kampus UZR yang juga diminta transparan dalam mengelola data dosen dan mahasiswa. Jangan melanggar etik, dengan cara memanipulasi data.
"Harus transparan dalam mengelola data dosen dan mahasiswa. Jangan melanggar etik, ini konsekuensinya bisa hukum," ujarnya.
Sebelumnya Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda juga menduga bahwa kampus UZR ini memanipulasi data dosen tidak aktif karena kebutuhan akreditasi.
"Bisa kita duga bahwa adanya manipulasi data untuk kebutuhan akreditasi," jelasnya.
Selain itu, pihak kampuspun juga dengan jelas mengakui bahwa tidak dihapusnya data dosen tidak aktif di aplikasi Dikti untuk kebutuhan aakreditasi yang diperjelas dengan surat keterangan.
Sementara itu, Ketua Kobar NTB meminta pihak pihak yang terkait untuk mengusut tuntas tindakan Universitas UZR yang dianggap melanggar aturan hanya demi akreditasi.
"Untuk pihak-pihak terkait seperti Ombudsman bisa melakukan tindakan kepada universitas UZR ini," terangnya.
0Komentar