Mataram, DTulis.com - Keterangan pihak Universitas berinisial UZR yang menyatakan bahwa salah satu dosennya tidak aktif sejak 2017 dan sementara data masih belum dihapus aplikasi Dikti dianggap bentuk ketidak jujuran sebuah lembaga pendidik, hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Forum Rakyat Lombok Barat (FRL) Aldi.
Lebih lagi, Aldi mengatakan bahwa adanya dugaan praktek maladministrasi yang dilakukan pihak kampus jika melihat klarifikasi dari Universitas UZR.
"Kalau memang tidak aktif sejak 2017, mengapa namanya tetap digunakan untuk kepentingan akreditasi? Itu bentuk ketidakjujuran lembaga pendidikan terhadap publik. Ini bisa berdampak hukum, termasuk pasal-pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Informasi Publik,” ujar Aldi.
Selain itu, Ketua Kobar NTB Nurdin SH juga menduga bahwa Universitas UZR telah melakukan pemalsuan data dan penyesatan publik karena sengaja membiarkan data dosen yang lama tidak aktif di aplikasi Dikti untuk kebutuhan akreditasi saja.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa dikategorikan sebagai pemalsuan data dan penyesatan publik, apalagi dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi,” tegas Nurdin, S.H., Ketua KOBAR NTB.
0 Komentar