Mataram, DTulis.com - Menanggapi kisruh WBS Cosmetics, Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda mengatakan bahwa pihak WBS melanggar undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang larangan produksi dan peredaran sediaan farmasi, termasuk kosmetik, yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Khairy Juanda juga meminta pemerintah untuk ikut turun tangan mengingat masih banyaknya produk WBS Cosmetics yang beredar, bahkan ada yang masih muncul promo iklannya di sosmed.
"Jika produsen tidak menarik produknya dari pasaran, maka di situlah peran pemerintah untuk mengambil tindakan terkait produksi," ujarnya kepada media ini, Jum'at (8/8/2025).
Lebih lanjut, Khairy Juanda juga menduga ada unsur kesengajaan oleh pihak WBS Cosmetics yang seakan lamban menarik produknya di pasaran karena mengingat untung dari produk tersebut besar.
Adapun itu, Pengamat Kebijakan Publik juga meminta BPOM dan APH bekerjasama untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku yang banyak merugikan konsumen tersebut.
"Jika benar WBS Cosmetics dengan sengaja ingin membungkam orang yang speak up, itu bisa laporkan ke polisi," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa WBS Cosmetics bisa dikenakan sanksi Pencabutan Izin dan Penarikan semua produknya di pasar atau peredaran.
"Jika terbukti, sanksinya pencabutan ijin dan penarikan semua barang dari pasar atau peredaran," tutupnya.
0Komentar