TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Koalisi Lintas Organisasi Dukung POLRI dan NTB Damai

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Koalisi LINTAS Organisasi NTB Menyampaikan Pernyataan sikap bersama dalam rangka mengikapi isu nasional yang berkembang saat ini. Bertempat di LOCUS COFFEE Mataram, Ketua BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA, Ketua OKP dan LSM menyatukan persepsi atas situasi bangsa saat ini

Ada pun yang menjadi pembahasan serius adalah Isu utama yang menjadi tuntutan massa aksi 28 Agustus yaitu Bubarkan DPR. Teman teman koalisi sepakat bahwa perilaku korup beberapa politisi (baik yang tertangkap tangan oleh KPK, ataupun yang sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung ataupun Mabes Polri, Kenaikan Gaji DPR RI yang disikapi oleh berbagai ragam gesture dari anggota DPR RI dan segenap persoalan membuat masyarakat kita geram dan muak atas perilaku ini

Inilah berbagai sikap yang menjadi pemantik kenarahan rakyat sehingga aksi 28 Agustus tak terelakkan kata Koordinator Koalisi LINTAS Organisasi NTB. Lebih jauh pria yang akrab disapa opik itu menyampaikan bahwa melihat pergeseran isu dari Bubarkan DPR menjadi Bubarkan POLRI adalah Pengalihan Isu dari Tuntutan Utama, karena yang diperjuangkan oleh Affan (Alm) adalah isu pokok yaitu BUBARKAN DPR. 

Teman teman jangan terjebak pada upaya dari pihak yang ingin mengadu domba masyarakat dengan POLRI, jernihlah dalam menganalisa masalahnya. Begitupun juga terhadap situasi kedaerahan kita, mari kita jaga NTB ini tetap Damai dan Aman, bagi teman teman yang mau aksi solidaritas tentu kita hargai dan hormati sikap itu sebagai sebuah keniscayaan demokrasi. 

Oleh karena itu Koalis LINTAS Organisasi NTB Yang terdiri dari KASTA NTB, FORUM RAKYAT NTB, NASPOL NTB, KONSORSIUM AKTIVIS NTB, ALFA NTB, GAPM NTB, GEMPA NTB, PKC PMII BALI NUSRA, BEM UIN, DPM UNDIKMA, TOKOH HIMMAH NW DAN DPD KNPI NTB Bersepakat Menyatakan SIKAP BERSAMA, yaitu "DUKUNG POLRI DAN NTB DAMAI".
Koalisi Lintas Organisasi Dukung POLRI dan NTB Damai
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin